
JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Praktisi hukum, Eko Sitanggang, S.H angkat bicara terkait proses penanganan perkara Mashuri, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Bungo periode 2021-2022.
Menurut dia, aparat penegak hukum (APH) saat ini tengah mempertontonkan sirkus hukum di panggung keadilan Muara Bungo.
Baca Juga: Masa Penahanan Habis, Mashuri Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS Dibebaskan
“Ini drama apa yang disajikan? Kok bisa hingga masa penahanan 120 hari habis, berkas perkara tersangka Mashuri masih belum P21 oleh JPU Kejari Bungo,” ucap Eko.
Kata dia, berdasarkan Pasal 29 KUHAP juga diatur ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, hal mana dimungkinkannya perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan.
“Ya, itu dalam hal tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih,” terangnya.
Lanjut dia, jika jangka waktu tersebut sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum sesuai Pasal 24 ayat (4) KUHAP.
Baca Juga: Polres Bungo Tetapkan Mashuri sebagai Tersangka
“Yang dapat membuat tersangka bebas dari hukum adalah apabila dihentikan penyidikan atas tersangka. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP,” jelasnya.
“Contohnya tidak diperoleh bukti yang cukup, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, penghentian penyidikan demi hukum,” timpalnya.
Selama menjadi pengacara, Eko mengatakan bahwa baru kali ini ia menemukan penanganan perkara yang tersangkanya dilepaskan, padahal kasus hukumnya masih terus berjalan.
Kata dia, ada banyak kemungkinan buruk yang bisa terjadi jika seorang tersangka dilepaskan. Selain bisa melarikan diri dan merubah barang bukti, ia juga bisa mempengaruhi saksi.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan tersangka ini juga bisa mengulangi perbuatan yang sama,” sebutnya.
Jika para penegak hukum di Muara Bungo ini ingin bermain, lanjut Eko, mesti jangan tanggung-tanggung. Sebaiknya sekalian saja kasus korupsi yang sudah terang ini di SP3 kan saja.
“Saya rasa kasus ini sudah jelas. Alat bukti sudah cukup, audit kerugian negara juga sudah ada. Jadi kurangnya apa lagi,” bebernya.
Eko menyebutkan, walaupun saat ini tersangka hanya berstatus wajib lapor, namun ini juga memiliki batas waktu. Jika masih belum limpah, kasus ini harus dihentikan.
“Jika masa wajib lapor habis, kasus ini wajib dihentikan. Tersangka baru sepenuhnya dinyatakan bebas demi hukum. Bisa saja memang ini yang diinginkan oleh penegak hukum ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Bungo Iptu Jalpahdi, membenarkan masa penahanan Mashuri telah habis, sehingga Mashuri dibebaskan demi hukum.
“Proses penyidikan Mashuri masih tetap berlanjut. Memang masa penahanannya sudah habis, sehingga dikeluarkan,” akunya dikonfirmasi Jambibeda.id, Jumat (16/5/2025).
“Namun untuk pengawasan, tersangka dilakukan wajib lapor Senin-Kamis ke Polres Bungo sambil menunggu perkara tahap II karena ada pengembangan tersangka lain,” tandasnya. (jb)





