Praktisi Hukum Minta Pengelola Phoenix Family Karaoke Diperiksa

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satresnarkoba Polres Bungo beberapa waktu lalu menangkap pelaku penyalahgunan narkotika jenis ekstasi di Phoenix Family Karaoke.

Terkait hal itu, Paraktisi Hukum Eko Sitanggang meminta aparat tidak hanya melakukan pengusutan sampai di situ. Menurutnya, pengelola hiburan malam perlu turut diperiksa dalam kasus ini.

“Saya rasa sangat mustahil kalau pengelola ini tidak tahu kalau room karaokenya dijadikan tempat pesta narkoba. Makanya pengelola harus turut diperiksa,” ujar Eko Sitanggang, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Buka hingga Lewat Batas Jam Malam, Tamu Phoenix Family Karaoke Kedapadan Bawa 7 Butir Ekstasi

Kata dia, bersadarkan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang kewajiban setiap orang untuk melaporkan tindak pidana narkotika yang diketahuinya kepada pihak yang berwenang. 

“Jika tidak melapor, orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi tinggal pengusutan saja terbukti atau tidak. Dasar hukumnya sudah jelas untuk menjerat pihak pengelola ini,” sebut Eko.

Menurut Eko, dugaan terkait keterlibatan pihak pengelola ini bukan tanpa dasar. Katanya, karaoke keluarga yang beroperasi hingga dini hari ini sudah jelas tidak masuk akal.

Baca Juga:Pemda Bungo Diminta Cabut Izin Phoenix Family Karaoke 

“Siapa yang mau karaoke sampai dini hari jika tidak disalahgunakan. Mestinya tempat hiburan seperti ini maksimal tutup sebelum 00.00 WIB,” sebutnya.

Selain jam operasional, lanjut Eko, pihak pengelola yang menyediakan minuman beralkohol juga sudah menjelaskan bahwa tempat ini tidak hanya dijadikan tempat karaoke saja.

“Kalau siang mungkin tempat ini jadi karaoke keluarga. Tapi kalau malam tempat ini diduga dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan mungkin juga marak terjadi peredaran narkoba jenis yang lainnya seperti sabu,” tutupnya. (jb)