Pemkab Bungo Terancam Disanksi

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui permohonan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk membatalkan hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, namun bukan berarti tidak akan ada masalah yang menanti.

‎Eko Sitanggang, S.H salah satu praktisi hukum menyebutkan, jika hasil seleksi JPT dibatalkan, maka Pemerintah Daerah dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penundaan atau pemotongan dana transfer daerah, hingga pemberhentian sementara atau tetap pejabat daerah terkait. 

‎”Sanksi ini diatur dalam perundang-undangan terkait manajemen ASN dan keuangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mengatur tentang pengisian JPT, termasuk seleksi dan pelantikan,” ujar Eko, Sabtu (5/7/2025).

‎Baca Juga: Anggaran Lelang Jabatan Bisa Jadi Temuan Kerugian Negara

‎Selain itu, lanjut Eko, ada juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga turut mengatur sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

‎”Sanksi administratif, berupa teguran tertulis. Sanksi awal yang diberikan kepada daerah yang tidak melaksanakan pelantikan JPT sesuai ketentuan. 

Baca Juga: Lelang Jabatan Dibatalkan, Peserta dan Negara Dirugikan ‎

‎Penundaan atau pemotongan dana transfer. Jika teguran tidak diindahkan, Pemerintah Pusat dapat menunda atau memotong dana transfer daerah yang seharusnya diterima oleh daerah tersebut,” jelasnya.

‎Tak samapi di sana, Pemerintah Kabupaten Bungo juga terancam tak bisa melakukan job fit atau rotasi jabatan dan bahkan tidak bisa melakukan lelang selama dua tahun.

‎”Sanksinya pasti ada. Kita tunggu saja nanti dari BKN sanksinya seperti apa. Terlebih lagi pembatalan ini dapat menimbulkan kerugian negara. Jika diperiksa, bisa saja nanti diberikan sanksi pidana,” ujar Eko.

‎Baca juga: Lelang Jabatan di Bungo Dibatalkan, Ratusan Juta Anggaran Terbuang Sia-sia

‎Kemungkinan terburuk, menutut Eko, bisa saja terjadi seperti pemberhentian sementara atau tetap, dalam kasus yang lebih serius, seperti pelanggaran berat atau ketidakpatuhan yang terus menerus, sanksi yang lebih tegas dapat berupa pemberhentian sementara atau bahkan pemberhentian tetap pejabat daerah terkait. 

‎”Tujuan sanksi ini untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa proses pengisian JPT berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam birokrasi pemerintahan daerah,” tuntasnya. (skm)