
JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Dugaan upaya Satresnarkoba Polres Bungo untuk melindungi salah satu bandar narkoba, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Rabu (6/8/2025).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dyah Devina Maya Ganindra, terdakwa Rahmad Amin Hasibuan Als Rahmad Bin Ramli menyebutkan bahwa bandar yang memesan barang padanya tersebut ada saat penangkapan.
”Pemesan ganja tersebut namanya Doni, saat polisi menangkap saya Doni tersebut ada di lokasi. Sebelumnya ganja tersebut dicek oleh Doni lebih dulu, baru kemudian polisi menangkap saya dari belakang,” ujar terdakwa Rahmad.
Mendengar keterangan dari terdakwa tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Amin Nur Hadywianto, menanyakan kepada terdakwa kenapa pemesan yang bernama Doni tersebut tidak turut ditangkap.
”Kalau itu tidak tau saya pak. Karena saya sudah panik aja pas tiba-tiba ditangkap dari belakang. Kemudian saya dibawa ke kantor oleh pihak kepolisian,” jelas terdakwa Rahmad dalam sidang dengan agen pembacaan keterangan saksi tersebut.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa juga menyebutkan bahwa ia berkenalan dengan bandar yang bernama Doni tersebut di tempat tambal ban di wilayah Simpang Jambi, Kelurahan Manggis, Bungo.
”Kalau ganja tersebut asalnya dari teman saya, Siregar. Ganja dengan berat kotor 1 KG tersebut akan dijual kepada Doni dengan harga Rp 2 juta. Dari penjualan itu saya dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta,” jelas terdakwa.
Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, terdakwa mengatakan ganja tersebut dibawanya dari Padang, Sumatra Barat menggunakan truk Hino dengan nomor polisi B 9098 UO yang ia kendarai.
”Jadi saya ini sopir truk, sebelumnya saya bongkar muatan di Padang. Kemudian saya ditelepon oleh teman saya sesama sopir yang bernama Regar. Saya ditawarinya membawa ganja ini sebagai tambahan penghasilan,” jelasnya.
Awalnya, kata terdakwa, ganja tersebut akan diambil oleh Doni di tambal ban Simpang Jambi. Karena sesampai di sana nomor Doni tak aktif, maka ganja tersebut ia bawa ke rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko.
”Jadi transaksinya di rumah makan Mandailing Natal di Dusun Babeko, Kamis tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 20.30 WIB. Kalau untuk teman saya yang bernama Regar sebagai pemilik barang barhasil melarikan diri,” sebutnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, kemudian Ketua Majelis Hakim menunda sidang pada minggu depan. Majelis hakim meminta pemilik kendaraan untuk datang memberikan keterangan bahwa yang digunakan oleh terdakwa bukanlah milik terdakwa.
”Sidang kita tunda minggu depan, saya minta pemilik kendaraan yang tertulis dalam BPKB mobil untuk datang. Atau kalau tidak bisa, tolong bawa surat pernyataan dan KTP asli pemilik. Nanti kita zoom,” tutup ketua majelis. (skm)