JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – PT Bina Mitra Makmur (BMM) kembali disorot. Selain belasan tahun beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU), PT BMM juga disebut banyak melanggar aturan.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM INAKOR Jambi, Fahlefi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan penggelapan pajak oleh PT BMM.
Baca Juga: Limbah PT BMM Diduga Cemari Lingkungan
“Perusahaan ini komersil dan tak punya HGU. Berarti tak taat regulasi dan tak bayar pajak. Saya minta APH segera mengusut hingga tuntas dugaan penggelapan pajak oleh PT BMM,” pinta Fahlefi, Selasa (02/09/2025).
Selain itu, Fahlefi menduga ada permainan oleh oknum-oknum tertentu sehingga terjadi pembiaran selama bertahun tahun. “Jangan ada lagi pembiaran. Bungo Baru harus bersih,” tegasnya.
Baca Juga: Dewan Minta DLH Bungo Segera Turun ke PT BMM
Fahlefi juga menyayangkan terkait lambannya Pemda Bungo mengambil tindakan tegas. Harusnya kata dia, PT BMM sudah harus diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara operasional hingga pencabutan izin PT BMM.
“Tapi sampai hari ini, kami melihat Pemda Bungo tidak mampu bertindak secara tegas. Alasannya kenapa, saya juga tidak mengerti dengan Pemda Bungo ini,” katanya.
Dijelaskan Fahlefi, PT BMM yang beroperasi di Kecamatan Pelepat dan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo ini diduga belum mengantongi HGU untuk lahan perkebunan sawit seluas 918 hektare yang mereka kelola sejak 2008.
Baca Juga: Belum Turun Sudah Beri Teguran, DLH Bungo Diduga “Main Mata” dengan PT BMM
Selain itu sambungnya, ada beberapa poin penting dari laporan investigasi dan sidak DPRD Bungo yang disampaikan melalui beberapa media online beberapa waktu lalu bahwa Izin lokasi diterbitkan tahun 2008, tetapi permohonan izin sudah dimulai sejak 2007.
“Bahkan penanaman sawit dilakukan di pinggir sungai dengan jarak yang sangat dekat. Ini tentu menimbulkan kekhawatiran lingkungan serta tidak ada program plasma yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar,” tuntasnya. (skm)







