Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Akui Beri Sejumlah Uang untuk Urus Perkara ‎

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA N 2 Bungo tahun anggaran 2021-2022, Mashuri mengakui bahwa ia memberikan sejumlah uang suap untuk menyelesaikan perkaranya.

‎Pengakuan mantan Kepala Sekolah SMA N 2 Bungo ini disampaikannya dalam fakta persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sahida Ariyani, di Pengadilan Negeri Bungo, Selasa (9/9/2025).

‎”Terdakwa Depi Saputra meminta uang kepada saya untuk mengurus kasus saya agar tidak P21 dan lanjut ke persidangan yang mulia. Namun pada kenyatanya Depi menipu saya,” aku Mashuri kepada majelis hakim.

‎Dalam persidangan tersebut, Mashuri menjelaskan uang yang diberikan kepada terdakwa Depi Saputra semuanya berjumlah Rp 257,5 juta. Uang tersebut diserahkannya secara bertahap dengan disertai bukti tanda terima.

‎”Saya percaya terdakwa ini bisa mengurus kasus korupsi saya kerena dia merupakan paman kandung bendahara saya yang juga saat ini statusnya sebagai tersangka,” jelasnya.

Mashuri juga menyebutkan bahwa uang dari pengakuan Depi uang tersebut, sudah diserahkan pada beberapa pihak. Namun, ketika diminta bukti, terdakwa tidak bisa menunjukannya.

‎”Waktu di kepolisian juga sempai akan dilakukan restorative justice. Namun saat akan damai, terdakwa tidak juga mengembalikan uang saya yang sudah diterima,” sebutnya.

‎Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga kembali menyarankan agar kedua belah pihak agar sepakat untuk berdamai. Meskipun belum sepakat berdamai, namun Ketua Majelis Hakim masih memberikan waktu hinga akhir sidang.

‎”Sesuai peratusan, kami memberikan ruang kepada terdakwa dan korban untuk berdamai. Meskipun hari ini belum sepakat, tapi kami memberikan waktu sampai akhir masa persidangan,” ujar Sahida Ariyani.

‎Setelah mendengarkan keterangan dari saksi serta meminta tanggapan dari terdakwa, kemudian ketua mejelis menutup persidangan. Sidang akan kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

‎Untuk diketahui, berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana BOS di SMAN 2 Bungo yang ditangani oleh Polres Bungo tersebut, saat ini memang belum dintakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

‎Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat tahap 1 beberapa bulan lalu, jaksa meminta kepada pihak kepolisian agar menetapkan pihak rekanan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan berbarengan.

‎Karena masa penahanannya selama proses penyidikan habis, maka saat ini tersangka Mashuri bersama bendaharanya Redi Afrika dibebaskan. (tim)