JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Agustiar pemilik Toko Emas Mega, H Tabri serta Fajri ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tiga orang ini diduga terlibat kasus penadah emas ilegal di Kabupaten Bungo.
Meski sudah DPO, namun tiga orang tersebut belum berhasil ditangkap. Polisi pun sudah berupaya mencari dan mendatangai rumah DPO tersebut, tapi belum membuahkan hasil.
“Upaya sudah kita lakukan. Sudah kita cari dan datangi ke rumahnya juga,” kata Kanit Tipidter Polres Bungo, Ipda Ahmad Suheri pekan lalu.
DPO Agustiar Pemilik Toko Emas Mega
Agustiar pemilik Toko Emas Mega di Kuamang Kuning, Pelepat Ilir ditetapkan DPO atas kasus terdakwa Ani Rosita.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Justiar Ronal di Pengadilan Negeri Bungo pada Senin (15/9/2025), terdakwa menyebutkan bahwa bos besar di belakangnya bernama Agustiar.
“Kalau bos besar saya adalah Agustiar pemilik Toko Emas Mega yang ada di Kuamang Kuning, Pelepat Ilir,” aku Ani Rosita.
Sementara itu, saksi penangkapan yang berasal dari unit Intel Polres Bungo tersebut membenarkan bahwa dari hasil pendalamannya diketahui bahwa bos dari Ani adalah Agustiar pemilik toko mas Mega.
”Dari hasil pendalaman kami memang bosnya Agus. Tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk pengembangan karena itu ranahnya penyidik. Tapi hal itu sudah kita sampaikan pada penyidik,” ujar saksi.
Terkait uang tunai yang hanya dijadikan barang bukti oleh penyidik cuma Rp 56 juta, saksi menyebutkan bahwa dari hasil pengembangan penyidik diketahui uang yang Rp 113 juta lainnya bukanlah hasil jual beli emas.
”Kata penyidik uang Rp 113 juta tersebut adalah hasil dari kebun terdakwa dibuktikan dengan beberapa bukti kuitansi penjualan sawit dan karet,” sebut saksi.
DPO H Tabri dan Fajri
H Tabri dan Fajri ditetapkan DPO atas kasus terdakwa Zuriadi. Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dawaan pada Selasa (2/9/2025), terdakwa Zuriadi diketahui membeli emas ilegal kepada H Tabri dan Fajri sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian.
JPU menjelaskan bahwa terdakwa Zuriadi ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Lintas Sumatra, Tukum II, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo pada Kamis 12 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB.
Kala itu, terdakwa yang merupakan warga Jorong Tanjung Salilok, Desa Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ini sedang lewat menggunakan mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nopol BH 1969 KC.
Terdakwa baru saja bertransaksi dengan H Tabri dan Fajri di Dusun Candi dan hendak kembali ke rumahnya. Dari terdakwa ditemukan satu keping emas 23 karat dengan berat 157,63 gram, 3 keping emas dengan berat 251,59 gram, 3 pentolan emas 23 karat dengan berat 9,41 gram. (tim)
