DRPD Bungo Susun Naskah Ranperda Hak Penyandang Disabilitas

MUARA BUNGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo memulai penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan Kabupaten Bungo yang inklusif, ramah disabilitas, dan berkeadilan sosial.

Ketua Komisi I DPRD Bungo, Dedi Hardani menyatakan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan inisiatif langsung dari DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak kelompok rentan di masyarakat.

“DPRD Bungo berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, kesehatan, serta layanan publik. Perda ini nanti akan menjadi payung hukum yang melindungi hak-hak mereka secara komprehensif,” paparnya, Senin (13/10/2025).

Proses penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak terkait, seperti organisasi penyandang disabilitas, akademisi, Dinas Sosial, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kolaborasi ini dilakukan agar materi Ranperda tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Kita tidak ingin Perda ini hanya bersifat formalitas. Substansi dan implementasinya harus benar-benar berpihak kepada penyandang disabilitas. Mulai dari pendidikan inklusif, lapangan kerja, hingga akses terhadap fasilitas publik,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Organisasi Penyandang Disabilitas Kabupaten Bungo, Edi Yusuf menyampaikan apresiasinya terhadap langkah DPRD tersebut.

“Selama ini, penyandang disabilitas sering terpinggirkan karena belum adanya regulasi yang melindungi secara khusus. Kami sangat mendukung Ranperda ini dan berharap implementasinya bisa berjalan konsisten di seluruh wilayah Bungo,” tandasnya. (jb)