JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit kota Muara Bungo diduga tidak mengindahkan imbauan Pemerintah, termasuk Menteri UMKM terkait larangan meminta agunan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.
AF salah satu nasabah menyebutkan meskipun pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ia pinjam tidak sampai Rp 100 juta, namun pihak BRI unit Kota Muara Bungo masih saja meminta agunan padanya.
“Kemarin kita diminta jaminan sertifikat atau BPKB kendaraan. Karena kita butuh pinjaman untuk tambahan modal usaha, makanya terpaksa memenuhi permintaan pihak BRI,” ujar AF, Senin (26/8/2025).
Baca Juga: Langgar Aturan, Nasabah BRI Bungo Minta Pemerintah Cabut Subsidi KUR
Dikatakan AF, penyerahan agunan ini dilakukan tanpa pengikatan sah oleh pihak bank. Dengan demikian, ia memiliki keraguan tentang keamanan agunan yang ditahan pihak bank tersebut.
“Kalau ada akad di notaris mungkin kita merasa aman. Tapi ini tidak. Bahkan, pihak bank juga tidak memberikan surat tanda terima agunan. Jadi jika agunan tersebut hilang, bisa saja piak bank lepas tangan,” ujarnya lagi.
Baca Juga: BRI Unit Kota Muara Bungo Diduga Langgar Aturan, Praktisi Hukum Sarankan Debitur Lapor ke OJK
Terpisah, Eko Sitanggang salah satu praktisi hukum menyebutkan bahwa pihak bank BRI unit Kota Muara Bungo sudah melakukan pelanggaran prosedur dan himbauan pemerintah tentang KUR di bawah Rp 100 juta.
“Permintaan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta adalah pelanggaran aturan yang dapat dikenakan sanksi bagi bank penyalur, termasuk pencabutan subsidi bunga dari pemerintah,” ujar Eko.
Kepada nasabah, Eko juga menyarankan untuk membuat laporan ke otoritas terkait, seperti Kementerian Koperasi dan UKM atau lembaga pengawas jasa keuangan lainnya.
“Pemerintah juga melakukan pengawasan dan bahkan membentuk satgas khusus untuk memantau implementasi KUR dan memastikan kepatuhan bank. Jadi jika ada penggaran, laporkan saja agar pihak bank diberikan sanksi,” tutupnya.
Terpisah, Manajer Mikro BRI Cabang Muara Bungo, Samsul mengakui bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta memang tidak diwajibkan menyertakan agunan sebagai syarat pinjaman dana KUR.
“Jadi begini, kalau agunan saya nyatakan tidak ada. Tidak wajib. Agunan di KUR itu tidak diwajibkan. Memang tidak diminta agunan,” akunya, Jumat (7/11/2025).
“Kan tadi ado pembicaraan dari pak Rozi (Kepala Unit BRI Kota Muara Bungo) bahwa agunan itu disimpan berdasarkan kesukarelaan (debitur),” timpalnya.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Kota Muara Bungo, Fahrul Rozi juga mengaku bahwa memang ada pihak BRI yang meminta debitur menyertakan agunan sebagai syarat pinjaman dana KUR.
“Kita ada kesepakatan berita penyerahan agunan. Intinya begini, prinsip kami itu gini, kalau ada keraguan terhadap nasabah. Tapi memang kita tidak berlakukan semuanya,” katanya.
Namun begitu, dia mengaku tidak ada aturan yang mengatur jika debitur harus menyimpan agunan bila ingin meminjam dana KUR. Aturan tersebut katanya, merupakan aturan yang diinisiasi oleh pihak bank sendiri.
“Memang kesepakatan itu dibuat oleh bank itu sendiri, dan sertifikatnya disimpan di bank itu lah,” ujarnya. (tim)







