BRI Unit Kota Muara Bungo Diduga Langgar Aturan, Praktisi Hukum Sarankan Debitur Lapor ke OJK

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Selain melanggar aturan terkait anggunan, ternyata Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kota Muara Bungo juga melakukan blokir angsuran secara sepihak.

Masih dengan sumber yang sama, AF menyebutkan bahwa dari pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dipinjamnya sebesar Rp 100 juta, pihak bank memblokir sekitar Rp 10 juta.

“Alasan pihak bank kala itu untuk 2 angsuran terakhir maka diblokir sebanyak Rp 10 juta. Jadi, dari pinjaman Rp 100 tersebut saya hanya menerima kotor Rp 90 juta, belum lagi potong biaya lain,” sebut AF, Senin (26/8/2025).

AF menyebutkan bahwa dirinya sudah meminta pihak bank yang bernama Toras untuk membuka blokir tersebut. Namun pihak bank menyebutkan bahwa blokir tersebut hanya bisa dibuka untuk pelunasan 2 angsuran terakhir.

“Padahal kemarin saya lagi kesulitan untuk membayar angsuran, jadi saya meminta Toras untuk membuka blokir tersebut untuk membayar angsuran, namun ia tak mau. Jadi kalau begini sama saja saya cuma meminjam sebanyak Rp 90 juta,” tutupnya.

Baca Juga: BRI Unit Kota Muara Bungo Tak Patuhi Aturan, Nasabah KUR di Bawah Rp 100 Juta Masih Diminta Agunan

Terkait persoalan ini praktisi hukum Eko Sitanggang juga menyebutkan pihak BRI Unit Kota Muara Bungo sudah menyalahi aturan. Kata Eko, tidak pihak bank tidak boleh memotong dana dari tabungan nasabah tanpa dasar hukum yang kuat.

“Tidak boleh sepihak, kecuali ada persetujuan dari debitur. Karena hal tersebut melanggar ketentuan dan berpotensi dianggap sebagai tindakan melawan hukum jika dilakukan sepihak oleh bank,” ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa pemblokiran angsuran hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan pengadilan, putusan hakim, atau adanya ketentuan dalam perjanjian kredit yang memberikan hak kepada bank untuk melakukan pemblokiran atas suatu dasar tertentu.

“Seperti adanya tunggakan kredit atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau misalnya jika nasabah lalai atau wanprestasi dalam pembayaran angsuran,” sebutnya.

Baca Juga: Langgar Aturan, Nasabah BRI Bungo Minta Pemerintah Cabut Subsidi KUR

Kata Eko, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk ketentuan mengenai penyelesaian pengaduan dan perselisihan antara nasabah dan bank. 

“Jika nasabah merasa pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang, Anda dapat mengajukan pengaduan ke bank. Jika penyelesaian pengaduan di bank tidak mencapai kesepakatan, nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau melaporkan ke OJK untuk penyelesaian lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Unit Bank BRI Kota Muara Bungo, Fahrul Rozi justru tidak menampik adanya pemblokiran angsuran terhadap debitur yang meminjam dan KUR.

“Kalau untuk pemblokiran memang ada. Itu untuk antisipasi apabila nasabah mengalami gagal panen misalnya. Jadi itu (dana) bisa dipakai untuk sementara waktu,” akunya didampingi Manajer Mikro BRI Cabang Muara Bungo, Jumat (7/11/2025). (tim)