JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Harapan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty berkumpul dengan keluarganya akhirnya kandas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo menolak permohonan penangguhan tahanan kota.
Dua terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah ini dinyatakan tetap berada dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo selama menjalani masa persidangan.
Penolakan permohonan penangguhan tahanan kota ini disampaikan oleh Wakil Ketua PN Muara Bungo, Sahida Ariyani saat sidang perkara dugaan pemalsuan sertifikat dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Garuda PNBungo, Kamis (13/11/2025).
“Setelah kami pelajari, kami putuskan permohonan tanahan kota Imauel Purba dan Mey Renty Sinaga belum bisa kami terima, dengan alasan mempertimbangkan masa penahanannya,” ujar Sahida Ariyani yang juga Ketua Majelis pada sidang tersebut.
Untuk diketahui, tim kuasa hukum Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga menyerahkan secara langsung surat mengajuan permohonan tahanan kota atas kedua terdakwa kepada majelis hakim pada sidang Kamis, (6/11/2025) lalu.
Terdakwa Imanuel Purba ini merupakan mantan pengacara dari terpidana Husor Tamba yang sudah lebih dulu dinyatakan bersalah serta menjalani hukuman atas kasus pemalsuan sertifikat tanah yang ditangani oleh Polda Jambi ini.
Sementara, Mei Renty Sinaga merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kantor Badan Pertanahan Bungo, yang terungkap dalam fakta persidangan bahwa dirinya orang yang memerintahkan terpidana Riski Yolanda Rusfa dan Ivan Daules sebagai pembuat sertifikat dan juga sebagai juru ukur tanah. (tim)
