Rita Asmi Divonis 5,3 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo menjatuhi vonis 5,3 tahun penjara terhadap Rita Asmi Als Rita Binti (Alm) Jamaris, pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bungo, Selasa (09/12/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sejumlah satu miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata Hakim Ketua, Romly Simanjuntak, S.H di ruang Cakra PN Muara Bungo.

Hakim menyatakan terdakwa Rita Asmi Alias Rita Binti (Alm) Jamaris, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Frastyoso, SH yang menuntut Rita Asmi dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Selain dituntut hukuman penjara, pengedar narkotika jenis sabu-sabu ini juga dituntut denda sebesar Rp. 800.000.000 subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Baca Juga: Mantan Anak Buah DPO Ansori Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Baca Juga: Terkait Status Hukum Ansori, Ferdian Sebut Kasat Narkoba Polres Bungo Inkonsisten Berikan Keterangan 

Diketahui, kasus ini bermula ketika polisi berhasil menangkap Rita Asmi alias Rita Binti Jamaris (Alm) (33) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di ruangan Laundry PT. KIM yang berada di RT 09, Dusun Talang Silungko, Bathin II Pelayang, Rabu (9/4/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 11 plastik klip berukuran kecil berisi sabu, 1 plastik klip sedang berisi sabu dan uang tunai Rp22.014.000.

Juga 1 timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 unit motor merek honda BeAt street warna merah, 4 buah korek api, 1 buah tas jinjing warna kuning bermerek Universitas Negeri Padang, serta 1 plastik roti merk Krim Meses.

Baca Juga: Polda dan BNN Jambi Diminta Tangkap Terduga DPO Bandar Narkoba di Bungo

Baca Juga: Hebat! DPO Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran di Kota Muara Bungo

Hasil interograsi terhadap pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dari Ansori yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Bungo. (tim)