Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor, Mantan Kepala UPT Samsat Bungo Divonis 2 Tahun Penjara

JAMBIBEDA.ID, Jambi – Sidang kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019 akhirnya memasuki babak akhir. Yakni sidang dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam sidang tersebut, mantan Kepala UPT Samsat Bungo Hasanul Fahmi divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019.

“Terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” ujar Hakim saat membacakan vonis, Senin malam (22/12/2025) seperti dikutip dari jambiindependent.disway.id/.

Tidak hanya Kepala UPT Samsat tahun 2019 itu saja, vonis juga dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi atas 6 terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Tak jauh berbeda, vonis terhadap Kasi Pelayanan Samsat Irniyanti juga dijatuhkan hukuman yang sama yakni pidana penjara 2 tahun denda 50 juta.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo pada tahun 2019 Muhammad Sabirin dijatuhkan hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda 50 juta.

Sementara itu, vonis yang cukup berat dijauhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo yakni Asep Hadi Suganda. Asep dijatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 200 juta. Juga pidana tambahan Rp 1,2 miliar. 

“Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita jaksa atau diganti pidana 2 tahun,”ujar Hakim.

Sementara pekerja harian lepas di UPT Samsat Bungo Riki Saputra divonis hukuman penjara 4 tahun denda Rp 100 juta. 

“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 309. 397.300. Jika tidak mampu membayar maka harta benda disita atau diganti penjara 6 bulan,”ujar Hakim.

Sementara petugas keamanan atau security di Jasa Raharja Samsat Bungo Muhammad Suhari dijatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sedangkan Kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhkan hukuman penjara 5 tahun 4 bulan denda Rp 100 juta. Juga mmbayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300. Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita atau diganti pidana 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar. (jb/viz)