Ormas Riemba Gerak Nusa Bakal Desak Kejagung RI Usut Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi, UPT Samsat dan Dinas Perkim Bungo

JAKARTA – Selain persoalan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Ormas Riemba Gerak Nusa juga akan membawa persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi ke KPK dan Kejagung RI.

Ada beberapa persoalan dugaan korupsi yang menjadi fokus utama pada aksi unjuk rasa, Rabu, 18 Februari 2026. Yakni soal dugaan korupsi di Dinas Perkim, UPT Samsat, pupuk bersubsidi, hingga Dana Desa (DD) yang merugikan negara 2,3 miliar di Kabupaten Bungo.

Koordinator aksi, Fachrori mengatakan bahwa ratusan massa yang akan turun ke jalan berencana membuka berbagai dugaan penyimpangan anggaran. Salah satunya terkait proyek pemindahan sarana panjat tebing yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinas Perkim Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Menurutnya, proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp500 juta tersebut diduga sarat persoalan, mulai dari pekerjaan yang belum rampung, pencairan anggaran yang telah mencapai 100 persen, hingga indikasi mark up biaya dalam sejumlah komponen pekerjaan.

“Proyek ini diduga bermasalah sejak awal. Pekerjaan belum selesai sepenuhnya, namun anggaran sudah dicairkan penuh. Selain itu, ada dugaan mark up, salah satunya pada biaya bongkar pasang sarana,” ungkapnya, Minggu (15/2/2026).

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bungo telah mencairkan anggaran proyek tersebut secara penuh meskipun progres pekerjaan disebut belum tuntas. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dokumen atau berkas administrasi dalam proses pencairan dana.

“Kami menduga ada manipulasi berkas pencairan sehingga anggaran bisa dicairkan 100 persen. Ini harus diusut secara serius dan terbuka,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ormas Riemba Gerak Nusa juga menyoroti dugaan praktik korupsi dalam proyek sanitasi di lingkungan Dinas Perkim Kabupaten Bungo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Fachrori mengklaim telah memperoleh informasi bahwa sedikitnya dua pejabat di dinas tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

“Kami meminta proses penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” katanya.

Ia menilai dugaan penyimpangan dalam proyek sanitasi tersebut bukan hanya terjadi dalam satu tahun anggaran, melainkan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang berulang dalam tiga tahun berturut-turut.

Dalam aksi tersebut, Fachrori menegaskan akan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jambi serta Kejaksaan Negeri Bungo agar memeriksa Redawati selaku Kepala Dinas atau Pemilik Anggran (PA), Yendra selaku PPK serta Kabid Permukiman dan Sarana Utilitas, dan Dedi Iskandar selaku PPTK pada proyek tersebut.

“Kami meminta Kejagung RI untuk mengusut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa kompromi terhadap seluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Perkim Kabupaten Bungo,” tambahnya.

Selain kasus di Dinas Perkim Bungo, massa aksi juga akan menyuarakan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo. Dimana saat ini diketahui Kejari Bungo tengah melakukan melakukan pengembangan kasus terhadap distributor dan pengecer pupuk subsisi.

“Info yang kami dapat, ada dua distributor pupuk subsidi yang tengah digarap oleh Kejari Bungo. Perkaranya sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ditetapkan tersangka. Kami minta Kejari Bungo untuk tranparan dan segera mengumunkan nama-nama tersangka,” tegasnya.

“Selain itu ada juga pengecer pupuk di Bungo yang sudah ditetapkan tersangka, tapi belum diumumkan nama-namanya. Ini juga menjadi tanda tanya besar,” timpalnya.

Ormas Riemba Gerak Nusa juga mendesak kejelasan tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Samsat Kabupaten Bungo pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

“Kami juga minta tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Kecamatan Muko-Muko Bathin VII dan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo untuk diproses secara hukum. Jangan ada perbedaan dengan tim Verval yang di Kecamatan Bathin II Babeko yang sudah diproses secara hukum,” tuntasnya. (tim)