JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, S.H berang setelah mengetahui pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Muara Bungo yang masih meminta agunan kepada pelaku usaha yang meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) nilai di bawah Rp 100 juta.
Kader partai Gerindra ini dengan tegas meminta pihak Bank BRI Cabang Muara Bungo agar segera mengembalikan agunan nasabah yang sudah ditahan tanpa adanya ikatan selama ini.
“Kalau begini pihak bank jelas tidak mendukung program pemerintah. Aturannya juga sudah jelas. BRI Bungo jangan coba main-main. KUR itu disubsidi oleh pemerintah untuk membantu masyarakat,” ujar Darwandi.
Kata Darwandi, pihak BRI Bungo sudah jelas menyalahi ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 1 Tahun 2023 tentang mekanisme peminjaman KUR.
“Aturan ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro agar dapat mengakses permodalan tanpa terbebani jaminan tambahan,” sebutnya.
Darwandi juga menyayangkan adanya pemblokiran angsuran yang dilakukan sepihak oleh pihak bank. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan pihak bank untuk melakukan pemblokiran dana nasabah.
“Pemblokiran itu juga salah. Sebenarnya cukup diminta kepada nasabah untuk selalu stand by dana setiap bulannya tanpa ada paksaan. Jadi tidak perlu diblokir dana nasabah. Makanya kalau memberikan KUR itu kepada orang yang tepat,” katanya.
Darwandi juga mengatakan, begitu membaca pemberitaan terkait permasalahan ini, dirinya langsung melaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. Ia akan meminta agar pihak BRI Cabang Muara Bungo Bungo diberikan sanksi tegas.
“Saya juga sudah laporkan permasalahan bank BRI Bungo ini dengan Wamenkeu waktu acara di Hambalang Sabtu tgl 11 November 2025. Kita tunggu saja sanksi tegasnya,” tutup Darwandi.(tim)
