MUARA BUNGO – Pengadilan Negeri Bungo kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga, Senin (24/11/2025).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H kali ini, masih beragendakan pembuktian dalam hal ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Novi Ardiansyah yang merupakan pegawai BPN Bungo pada tahun terjadinya perkara ini.
Dalam keterangannya, Novi menerangkan bahwa dirinya merupakan ketua panitia yudikasi saat terbitnya sertifikat Abdulah, yang kemudian berubah nama menjadi Husor Tamba. Dirinya membenarkan bahwa objek tanah atas nama Husor Tamba berada di atas tanah Adnan Suhamdy.
“Saya pernah diinformasikan oleh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan sertifikat Husor Tamba, bahwa ada masalah terkait tumpang tindik objek tanah dalam sertifikat tersebut, namun saya tidak terlalu mendalami informasi itu,” ungkap Novi Adriansyah, didepan Majelis Hakim.
Ketika Penasehat Hukum (PH) terdakwa Imanuel dan Mei Renty mempertanyakan apa alasan sertifikat tanah atas nama Abdulah masih ditangan BPN dan kenapa belum diserahkan ke pemilik? Novi menjawab karena atas nama sertifikat menolak untuk mengambilnya.
“Pemiliknya tidak mengambil. Karena tidak mau ikut PTSL Waktu sertifikat selesai saya sudah pindah ke Tebo. Setau saya sertifikat tersebut sampai hari ini masih tercatat asli atas nama Abdulah dg luas 537 meter,” ujar saksi
Selanjutnya, ketika ditanya apa yang dilakukan sehingga isi sertifikat atas nama Abdullah bisa berubah menjadi Husor Tamba, Novi mengakui bahwa perubahan tersebut dilakukan dengan menggunakan pemutih untuk menghapus data asli, yang kemudian kembali dicetak dengan nama lain.
“Selanjutnya diganti dan dicoret paraf untuk meyakinkan bawah terjadi perbaikan. Selain itu sepengetahuan saya bahwa catatan dalam buku tanah di BPN juga berubah,” ungkapnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar, pada Kamis (27/11/2025), dengan masih agenda yang sama yakni pembuktian dalam hal ini mendengarkan keterangan saki dari JPU. (jb)
