MUARA BUNGO – Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan mafia tanah atau pemalsuan sertifikat tanah dengan terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Kamis (27/11/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahida Ariyani, S.H, saksi Riski Yolanda Rusfa menyebutkan bahwa terdakwa Mei sengaja memintanya untuk menggunakan sertifikat PTSL tahun 2019 karena tanah tersebut akan segera dijual.
“Kak Mei (Mei Renty Sinaga) minta menggunakan sertifikat PTSL 2019 bukannya program yang tahun berjalan 2021 karena ingin cepat. Kak Mei bilang mau cepat karena tanah tersebut ingin dijual,” ujar Riski saat meberikan keterangan.
Dalam sidang tersebut, saksi Riski juga menjelaskan terkait proses terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba. Kata Riski, awalnya berkas persyaratan seperti sporadik dan surat jual beli tanah yang diberikan oleh Mei dinilai tidak tepat.
“Awalnya saya merasa curiga karena surat ditandatangani oleh Agus pada tahun 2013, padahal tahun tersebut Kepala Desanya bukan Agus, melainkan Abdul Karim. Sementara Agus kala itu adalah sebagai anggota BPD,” jelas Riski.
Riski mengaku sempat ragu untuk mengerjakan sertifikat tersebut, namun Mei berusaha untuk meyakinkannya dengan mengajak Riski untuk bertemu dengan Irvan Daules, Husor Tamba, Zulkifli dan juga Imanuel Purba.
“Awalnya saya sempat menolak, tapi Mei Renty meyakinkan saya dengan cara bertemu langsung. Kami bertemu dengan Husor, Ivan Daules, Zulkifli serta Imaunel Purba di kafe TKP 86. Mei kala itu cuma mengantar ke depan dan tidak mau masuk dengan alasan tidak enak karena masih keluarga,” sebut Riski.
Setelah bertemu, Riski mengaku menyarankan pihak Husor Tamba untuk membuat surat baru dengan Kepala Desa yang menjabat kala itu. Selanjutnya diserahkanlah surat atas nama Agus. Namun, kala itu tanda tanganya masih berbeda.
“Surat pertama itu saya perhatikan tanda tanganya berbeda. Setau saya tanda tangan Agus tersebut huruh a kecil, sementara dalam surat tanda tangannya huruh a besar. Kemudian dirubah kembali baru sama dengan tanda tangan asli,” terangnya.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franstianto Maruliadi Pasaribu, Rizki juga mengaku bahwa Mei Renty Sinaga menyebutkan bahwa yang mengurus semua surat seperti sporadik dan juga surat jual beli adalah Imanuel Purba.
“Saya mengerjakan sertifikat tersebut atas perintah Mei. Setelah selesai saya diberikan uang oleh Mei Renty sebanyak Rp 4 juta secara langsung untuk membuat sertifikat tersebut. Ini memang dijanjikan dari awal. Adalah beli rokok dek kata Mei,” jelas Riski.
Riski juga mengaku bahwa ia merubah sertifikat atas nama Abdulah tersebut menggunakan cairan pemutih. Menurutnya merubah sertifikat dengan menggunakan cairan pemutih memang diajari oleh kantor BPN.
“Bukan sertifikat ini saja, beberapa sertifikat lainnya juga dirubah seperti itu. Atasan saya Exonantes, Wina Agustini, juga sudah memperbolehkan saya untuk menggunakan sertifikat tunggakan,” ujarnya lagi.
Setelah sertifikat selesai, lanjut Riski, kemudian ia meyerahkan sertifikat tersebut pada Mei. Selanjutnya Mei yang menyerahkannya. Riski juga mengaku sempat didesak Mei Renty untuk mengerjakan sertifikat tersebut.
“Saya bilang tunggu dulu kak, orang tua saya baru saja meninggal. Setelah kurang lebih 4 bulan, baru sertifikat tersebut selesai. Intinya saya merobah nama, ukuran dan juga alamat. Sementara untuk peta bidang dikerjakan oleh Irvan Daules,” tutupnya.
Pada saksi sebelumnya, Abdul Karim saat diperika juga mengaku bahwa tanda tanganya dalam surat yang menjadi syarat terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba tersebut tidaklah benar. Saksi mengatakan dirinya tidak pernah menulis namanya hanya Karim saja.
“Saya biasanya menulis A Karim, atau Lengkap dengan Abdul Karim. Tapi dalam surat tersebut hanya Karim saja. Jadi saya pastikan surat tersebut bukan saya yang mengeluarkan,” ujar A Karim.
Saksi juga mengaku merasa dirugikan karena tandatangannya dipalsukan. Karena ia beberapa kali dipanggil menjadi saksi dalam persidangan. Saksi juga membantah bahwa tidak pernah mengosongkan waktu dan tempat dalam sebuah surat seperti yang diperlihatkan oleh majelis hakim.
“Kalau ada yang mengurus surat tanah maka saya meminta RT dulu untuk memastikan objek tanah dan batas-batas lebih dulu. Jadi saya tidak pernah menandatangani surat tanah atas nama Husor Tamba dan Liliwati,” teranya.
Pada akhir persidangan, para terdakwa sempat membantah beberapa keterangan Riski yang dianggap tidak benar. Meskipun ada beberapa bantahan, namun saksi tetap bertahan dengan keteranganya. Kemudian sidang ditutup dan dialnjutkan senin depan dengan agenda yang sama. (tim)
