Dituntut 1 Tahun, Hakim PN Muara Bungo Vonis Noferman 5 Tahun Penjara

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Noferman Als Aman divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Senin (20/4/2026). Vonis terdakwa terduga bandar narkoba asal Pelepat Ilir ini dinilai sebuah keputusan berani.

Betapa tidak, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Laura Netta BR, Tarigan, SH, putusan hukuman ini jauh lebih tinggi dari pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, Teguh Priyatno, SH yang hanya menuntut 1 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap Haman DPO Bandar Narkoba di Bungo

Eko Sitanggang, SH salah satu praktisi hukum menilai vonis tersebut memang jauh lebih tinggi, sebab Noferman hanya dituntut pasal 131 UUD nomor 35 dalam perkara Muhammad Badrulmunir Masyudahaq Als Bogel.

“Menurut saya ini sebuah keputusan berani. Pasal 131 ini ancaman maksimalnya hanya 1 tahun, ini sudah sesuai dengan tuntuan JPU,” ujar Eko Sitanggang.

Namun demikian, Eko sepedapat dengan keputusan majelis hakim. Meskipun dalam perkara tersebut Nofermen hanya dinyatakan terlibat, namun Noferman ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara lain.

“Dalam perkara Armi Brave Chandra dan Muhammad Zabir pada tahun 2025 lalu Noferman ini disebut sebagai pemilik barang. Dua perkara ini ayat 2 semua,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.

Eko juga menilai bahwa dalam perkara ini, Bogel sengaja pasang badan dengan mengakui semua barang bukti yang diamankan saat penangkapan adalah miliknya bukan milik Noferman.

“Meskipun Bogel pasang badan, tapi majelis hakim sangat jeli dalam perkara ini. Majelis tetap memvonis Noferman 1 tahun lebih berat dari pada Bogel. Menurut saya ini keputusan tepat,” katanya.

Terkait tuntutan hanya 1 tahun, Eko juga tidak mau menyalahkan JPU. Karena berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) penyidik, barang bukti memang disebutkan milik Bogel.

“Menurut saya benang kusutnya ya pada penyidik ini. Kalaupun memang dalam perkara Bogel ini Noferman hanya dianggap mengetahui tapi tidak melapor, mestinya DPO dia yang diangkat dalam dua perkara sebelumnya,” ujarnya.

Kata Eko, ada faktor lain juga yang menjadi alasan majelis untuk memvonis 5 tahun. Salah satunya Noferman ini merupakan residivis kasus narkotika.

“Kalau tidak salah saat ditangkap Noferman ini masih dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Bangko atas kasus yang sama. Jadi putusan ini sangat pantas untuk Noferman,” tutupnya. (tim)