JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satu unit alat berat merek Liugong yang ditahan oleh Polres Bungo terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dibawa oleh sekelompok orang yang mengaku dari Polda Riau sekira pukul 01.15 WIB, Sabtu, 25 April 2026.
Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait surat tugas, salah satu petugas tersebut tidak bersedia memperlihatkan.
“Kami dari Ditreskrimsus Polda Riau. Kalau nanya terkait surat tugas dan lainnya, sebaikanya dengan pihak Polres Bungo. Kami tidak mau mendahului Polres Bungo,” ujar salah satu petugas.
Pihak yang mengaku dari Polda Riau tersebut menyebutkan bahwa alat berat itu merupakan barang bukti kasus fidusia yang ditangani oleh Polda Riau.
“Ini barang bukti kasus fidusia yang kami tangani. Kami sudah sampai ke wilayah Kabupaten Merangin mencari alat ini. Kalau untuk lebih jelasnya tanya sama Polres Bungo saja,” ujarnya.
Penyerahan alat berat ini juga dinilai janggal. Pantauan di lokasi, hanya ada satu petugas piket Polres Bungo berpangkat bripda yang menyerahkan.
Untuk memastikan apakah benar alat berat tersebut dijemput pihak Polda Riau, sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Tipidter Polres Bungo.
Melalui sambungan ponsel, Ipda Ahmad Suheri membenarkan bahwa alat berat tersebut memang dijemput oleh pihak Polda Riau. Ketika ditanya terkait dukumen penyerahan, Ipda Suheri juga tidak bersedia memperlihatkan.
“Nanti kalau kami perlihatkan kalian goreng lagi. Sekarang terserah kalian, kalau mau goreng silakan,” katanya. (tim)







