Penyelesaian perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif ini, merupakan kali pertamanya yang dilakukan oleh Kejari Bungo.
Menurut Kajari Bungo Sapta Putra, penyelesaikan melalui restorative justice ini dilaksanakan setelah adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 mengenai penghentian penuturan berdasarkan keadilan restoratif.
“Jadi ini kitakan sudah melihat kasus posisi perkara ini. Jadi kita lihat setelah kita lakukan pendekatan, bahwasanya kerugian yang diderita oleh korban itu cuma tidak sampai nilainya sampai sejuta,” ungkap Sapta, Senin (13/12).
Kedua sambungnya, ada niat korban juga untuk memaafkan perbuatan si tersangka. Jadi karena sudah ada titik temu, korban dan tersangka dimediasi untuk melakukan perdamaian.
“Jadi sudah terpenuhi unsur-unsur untuk kita melakukan penghentian berdasarkan keadilan restorative justice,” ujarnya.
Kata dia, Kejari Bungo baru pertama kali menyelesaikan perkara melalui jalur restorative justice. Dia juga mengatakan jika ada perkara-perkara yang kerugiannya sedikit dan ada niat baik dari pihak korban dan tersangka untuk melakukan perdamaian, maka sedapat mungkin diupayakan dihentikan dan tidak harus sampai ke persidangan.
Sementara itu, Tobri alias Cik Tob atau tersangka dalam perkara ini, mengahaturkan terima kasih kepada Kejari Bungo yang telah melakukan mediasi, sehingga dirinya terbebas dari jeratan hukum.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejaksaan Bungo yang telah membantu permohonan saya,” ucap Cik Tob di hadapan Kajari Bungo.
Senada, M. Nur salah satu keluarga korban juga mengucapkan terima kasih atas penyelesaian perkara lewat jalur restorative justice ini.
“Kami atas nama keluarga dari adik kami Tobri banyak mengucapkan terima kasih atas program pemerintah telah melakukan mediasi, sehingga adik kami sudah bisa keluar (bebas),” ungkapnya.
“Atas kejadian sebelumnya atau semacam kekhilafan adik kami membeli HP gelap yang seyogyanya adik kami memang betul-betul tidak tahu, namun karena ada penyelesaian seperti ini saya banyak mengucapkan terima kasih,” tandasnya. (skm)