JAMBIBEDA.ID – D (20), seorang janda beranak satu asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian resor Garut. Ia diduga menjual konten porno di akun media sosial (medsos) yang tujuannya demi menghidupi anak semata wayangnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan warga Garut yang membuat layanan transaksi. “Isi konten-kontennya melanggar kesusilaan, menggunakan media sosial,” katanya dikutip dari laman merdeka.com, Senin (1/8).
Atas laporan tersebut, diakui Wirdhanto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui ada tiga akun Instagram yang digunakan oleh pelaku. Dalam akun Instagram itu, pelaku diketahui berupaya mentransaksikan videonya yang mengandung unsur pornografi.
“Pelaku ini mulai melakukan live Instagram dengan setengah telanjang untuk menarik perhatian pengikutnya dengan harapan ada yang mengirimi pesan. Pengikutnya pun mengirim pesan yang kemudian oleh pelaku ditawarkan sejumlah layanan,” jelas Wirdhanto.
Dalam layanan tersebut, pelaku juga menawarkan video telanjangnya dengan tambahan biaya tertentu. Untuk satu video telanjangnya itu, pelaku menjual kepada konsumennya sebesar Rp300.000. “Diantara pembeli, diketahui ada yang meminta 7 video, berarti satu kali transaksi Rp2,1 juta,” ungkapnya.
Setelah pihaknya melakukan pendalaman, polisi pun berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial D (20), warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat. D akhirnya ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Jawa Barat.
“D langsung kami bawa ke Garut dan dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan, termasuk juga membuka akun media sosial miliknya. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan itu adalah karena yang bersangkutan dulu pernah menikah dan memiliki anak namun sudah bercerai,” sebutnya.
D, dikatakan Wirdhanto, dalam pemeriksaan mengaku sebagai ibu rumah tangga yang tidak memiliki pekerjaan. Karena memiliki satu orang anak, untuk mengisi kehidupan sehari-harinya mencoba menjadi seorang selebgram.
Upayanya itu diketahui setelah ia mendapat masukan dari teman-temannya yang juga melakukan hal serupa dan bisa menghasilkan uang, dan modusnya pun sama.
“Jadi D ini meningkatkan popularitas akun media sosialnya itu melalui konten-konten pornografi,” katanya.
Berdasarkan pengakuan D, ia sudah menjalankan usahanya di Instagram itu selama dua bulan dan berhasil meraih banyak pengikut. Dan selain menjual konten pornografi, D juga mendapat endorse dari judi slot yang setiap bulannya menerima Rp500.000.
“Dari dua bulan operasi, keuntungan yang didapat oleh D ini mencapai puluhan juta, dan diketahui juga sudah ratusan yang DM (direct message) meminta video porno. Atas perbuatannya, D kita kenakan pasal berlapis, yaitu undang-undang pornografi dan ITE, khususnya pasal 27 ayat 1, juncto 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp1 Miliar,” ucapnya.
Video asusilanya itu, diketahui dibuat di kediamannya, dan sudah membuat lebih dari 10 video.
“Ada yang ditransmisikan ke beberapa orang, ada yang sama dan ada yang beda, ada yang live. Pelaku melakukan sendiri, dan kami tentunya akun milik pelaku akan di-take down, termasuk kami akan didalami endorse perjudian, termasuk bila ada pelaku lain yang membantu,” katanya.
“D langsung kami bawa ke Garut dan dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan, termasuk juga membuka akun media sosial miliknya. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan itu adalah karena yang bersangkutan dulu pernah menikah dan memiliki anak namun sudah bercerai,” sebutnya.
“Jadi D ini meningkatkan popularitas akun media sosialnya itu melalui konten-konten pornografi,” katanya. (skm)