Erayani, Wanita yang Nikahi Wanita di Jambi Divonis 6 Tahun Penjara

JAMBIBEDA.ID, Jambi – Erayani alias Ahnaf Arrafif, perempuan yang mengaku sebagai laki-laki dan menikahi perempuan berinisial NA, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam persidangan di PN Jambi, Rabu (24/8/2022), Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Alex Pasaribu, serta dua hakim anggota, Rintis Candra dan Fhytta Sipayung, menyatakan Erayani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan gelar akademik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Hakim Alex Pasaribu, ketika membacakan amar putusan, di PN Jambi, Rabu.

Alex mengatakan, Erayani terbukti bersalah berdasarkan pasal dakwaan tunggal penuntut umum, yaitu Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Adapun yang memberatkan hukuman Erayani adalah karena terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, serta karena perbuatannya, korban mengalami trauma.

Sementara yang meringkankan, terdakwa yang menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas putusan ini, Penasihat Hukum Erayani, Ineng Sulastri, menyatakan pikir-pikir. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum, Haryono dan Sukmawati menyatakan hal yang sama.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Erayani dengan hukuman delapan tahun penjara.

Usai hakim membacakan amar putusan itu, dari layar di ruangan sidang, Erayani yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta jilbab dan masker berwarna hitam, tampak menangis dan menunduk.

Seperti diberitakan sebelumnya, Erayani menjadi terdakwa dalam perkara penggunaan gelar akademik.

Dia mengaku sebagai seorang pria yang berprofesi sebagai dokter lulusan luar negeri untuk menarik perhatian perempuan.

Sebelum kasus penggunaan gelar akademik ini terungkap, Erayani berhasil memperdaya seorang wanita berinisial NA melalui situs kencan online.

Setelah perkenalan dari situs kencan tersebut, keduanya bertemu dan merencanakan pernikahan.

Kemudian pada 18 Juli 2021, Erayani dan NA menikah siri atas saran dari paman korban.

Pernikahan itu hanya berlangsung selama 10 bulan, karena ibu NA mencurigai bahwa Erayani merupakan seorang wanita. (skm)

Sumber: kompas.com

LEAVE A REPLY