Pegang Kemaluan Santri, Oknum Ustaz di Tebo Diamankan Polisi

Ilustrasi

JAMBIBEDA.ID, Tebo – Oknum ustaz inisial RW (37) warga Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, diamakan polisi setelah dirinya diduga melakukan pencabulan, terhadap dua orang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu helai jaket warna hitam, satu helai sarung motif kotak kotak warna hijau, satu helai baju kaos berwarna putih serta satu helai kain sarung kotak-kotak warna abu-abu.

Kasus pencabulan ini bermula ketika pelaku meminta korban B (15) memanggil korban A (13) dan temannya untuk memijit pelaku, pada Minggu (21/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wib. Kemudian ketiga santri tersebut datang dan langsung memijit pelaku.

Setengah jam kemudian, pelaku meminta ketiga santri tersebut untuk masuk ke dalam kamar, dan kembali memijit pelaku yang sudah terbaring di kasur. Korban A diketahui memijit betis kiri dan korban B memijit betis kanan pelaku. Sedangkan santri satunya lagi memijit bagian kepala pelaku.

Setelah 15 menit kemudian, pelaku meminta santri yang satunya keluar untuk menutup pintu pagar pesantren. Sedangkan korban A dan B yang tinggal, diminta lagi oleh pelaku untuk memijit tangan kanan dan kirinya. Saat itulah, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan memegang kemaluan kedua korban dari luar sarung.

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban B untuk keluar melihat santri lainnya yang masih begadang. Saat itulah aksi bejat pelaku kembali dilancarkan. Setelah pintu kamar ditutup, korban A yang tinggal sendiri di kamar bersama pelaku, langsung diminta berbaring bersamanya. 

Pelaku terus memasukkan tangannya ke selangkangan korban A sambil memegang kemaluan korban, hingga kemaluan korban mengeluarkan cairan. Oleh pelaku, cairan tersebut langsung diciumnya. 

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan pelaku.

“Saat ini saudara RW sudah ditahan di Mapolres Tebo. Pelaku kita tahan pada Senin (12/9/2022) pukul 21.00 Wib, setelah penyidik PPA menetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan.

Untuk menjerat pelaku, polisi menerapkan pasal 82 ayat (1) (2) Jo pasal 76 E undang- undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. (edo)

LEAVE A REPLY