Registrasi Sosial Ekonomi: Kualitas Data dan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial

Kepala BPS Kabupaten Muara Jambi, Muji Lestari, SE, MA.

Oleh : Muji Lestari, SE, MA

Kepala BPS Kabupaten Muara Jambi

“Overcoming poverty is not a gesture of charity. It is an act of justice. It is the protection of a fundamental human right, the right to dignity and a decent life.” (Nelson Mandela)

Pendahuluan

Pandemi Covid-19, fluktuasi harga pangan dan harga minyak di pasar global, dan konflik Rusia-Ukrania membawa dampak langsung terhadap perlambatan ekonomi, menurunnya penerimaan negara dan terhambatnya kesinambungan fiskal. Beberapa negara mengalami tekanan ekonomi yang sangat berat bahkan Sri Lanka mengalami kebangkrutan. Setiap negara dipaksa menerapkan kebijakan refocusing dan adjustment untuk mengurangi tekanan dan sekaligus menjamin pemulihan perekonomian. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyesuaian subsidi bahan BBM yang akan berpengaruh terhadap inflasi berupa kenaikan harga BBM, harga barang dan biaya lainnya yang berdampak terhadap daya beli masyarakat.

Dalam upaya mengantisipasi dampak negatif dan mitigasi risiko terjadinya inflasi terhadap penurunan daya beli, Pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan penyediaan bantuan dan perlindungan sosial yang sudah ada kemudian diperkuat dengan perlindungan sosial dan ketenagakerjaan pascakenaikan harga BBM tahun 2022. Ada tiga kebijakan bantuan sosial yang disiapkan sebagai safeguarding terhadap pengurangan subsidi BBM, yaitu bantuan langsung tunai (BLT), bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan sosial Pemerintah Daerah dengan total anggaran Rp 24,17 triliun.

Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mengawal pelaksanaan program perlindungan sosial tersebut agar tepat sasaran dan efektif dalam menjangkau masyarakat sebagai kelompok sasaran (target group) yang sangat membutuhkan dan bagaimana perbaikan targeting perlindungan sosial di masa depan? Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Badan Pusat Statistik, Kementerian Keuangan , Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta kementerian/Lembaga lainnya sedang melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (REGSOSEK) sebagai pondasi bagi reformasi sistem perlindungan sosial.

Urgensi Regsosek

Dalam pidato pengantar RUU APBN tahun 2023 tanggal 16 Agustus 2022, Presiden menegaskan pentingnya reformasi program perlindungan sosial yang didukung dengan perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sejak tahun 2020, Bappenas bersama BPS telah merencanakan Regsosek sebagai bagian tidak terpisahkan dari reformasi sistem perlindungan sosial. Kegiatan Regsosek bertujuan untuk menghasilkan statistik dasar tentang kondisi sosial ekonomi penduduk yang mencakup demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, geospasial dan informasi penting lainnya.

Dengan tersedianya informasi sosial ekonomi rumahtangga yang komprehensif di setiap wilayah, perencanaan kebijakan dan program yang menyangkut bantuan dan perlindungan sosial, serta pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan secara lebih baik, akurat, tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat administrasi, efisien dan efektif. Data informasi sosial ekonomi rumahtangga juga sangat penting sebagai acuan targeting program pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjangkau kelompok sangat miskin (ekstrem), miskin dan rentan miskin terutama pada saat tanggap darurat bencana.

Pengalaman pahit dalam menghadapi pandemi Covid-19 menegaskan betapa pentingnya data sosial ekonomi rumahtangga sebagai dasar dalam pengembangan skema perlindungan sosial adaptif, integrasi berbagai program perlindungan sosial dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial. Selain itu, pelaksanaan Regsosek juga mendukung penajaman program pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah; pembangunan infrastruktur dasar; pemerataan akses pendidikan dan kesehatan; peningkatan inklusi keuangan; serta intervensi program lain yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan.

Agenda Regsosek

Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), BPS mendapatkan mandat untuk melaksanakan Regsosek yang melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah baik dalam pelaksanaan pendataan dan pemutakhiran, serta pengelolaan data secara berkelanjutan.

Pelaksanaan Regososek terbagi dalam tiga tahap. Tahap Pertama; Pra-Pelaksanaan telah dimulai sejak tahun 2021 melalui pengembangan konsep basis data dan mekanisme pendataan sosial ekonomi, ujicoba pelaksanaan di 95 desa/kelurahan, dan penajaman konsep dan mekanisme sesuai hasil ujicoba. Tahap Kedua: Pelaksanaan dilakukan pada tahun 2022 yang mencakup sosialisasi dan diseminasi; pembentukan Gugus Tugas Regsosek di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota; pelatihan petugas dan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah, serta pendataan di lapangan dengan memperhatikan kekhususan rumahtangga dan daerah.

Tahap Ketiga: Pasca-Pelaksanaan pada tahun 2023 yang mencakup kegiatan pengolahan data, integrasi data lintas sektor secara bertahap, publikasi hasil data Regsosek, dan pemanfaatan data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Tahap Keempat: Stabilitas Sistem dan Integrasi Data Terbentuknya Pusat Data Nasional yang menekankan pada kegiatan integrasi data lintas sektor, pemutakhiran data melalui Digital Monograf Desa/Kelurahan, serta mekanisme pengendalian kualitas data (quality control).

Dalam pelaksanaan Regsosek, BPS bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan dan desa/kelurahan melalui berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 September dalam rapat koordinasi dengan seluruh OPD dan penandatangan dukungan Gubernur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Rapat Koordinasi BPS Provinsi dan Kabupaten/Kota pada tanggal 13-16 September 2022. Rapat Koordinasi BPS Kabupaten/Kota bersama dengan semua OPD/Dinas, camat dan kepala desa/lurah pada tanggal 19-21 September 2022. Kemudian dilanjutkan dengan persiapan pendataan baik pengadaan peralatan, pencetakan dokumen, serta rekrutmen dan pelatihan calon petugas lapangan.

Manajemen Regsosek

Pengalaman pendataan rumahtangga yang lalu mengajarkan perlunya kesiapan manajemen risiko dan komunikasi yang baik untuk menghindari keresahan dan mencegah terjadinya protes dari masyarakat. Oleh sebab itu, BPS sejak awal bersama Pemerintah Daerah, Camat, Kepala Desa/Lurah menyiapkan berbagai langkah. Pertama, sosialisasi secara intensif kepada masyarakat untuk memberikan informasi secara benar, tepat dan akurat. Kedua, strategi pendataan lapangan dengan mengawali pendataan kepada para pejabat dan tokoh masyarakat sebagai media dukungan dan publisitas non formal. Ketiga, komunikasi publik secara intensif dan efektif dengan memberikan informasi perkembangan pelaksanaan terkini, dan mengemas permasalahan yang muncul selama pendataan agar mudah dipahami oleh masyarakat dan mendapat dukungan masyarakat.

Keempat, pemantauan (monitoring) secara rutin untuk mengawal pemeriksaan, membuat mitigasi berupa alat monitoring yang bersifat lokal sebagai antisipasi kegagalan pelaksanaan pemantauan. Kelima, manajemen kualitas dengan mengawal hasil temuan di lapangan untuk segera ditindaklanjuti dengan perbaikan yang segera disampaikan kepada seluruh petugas lapangan. Keenam, mitigasi nonrespon dengan pendampingan langsung untuk memastikan pendataan lapangan tetap dapat dilakukan terutama pendataan rumahtangga dan daerah yang sulit dijangkau dan tidak memberikan data (non-respon). Ketujuh, tata kelola dokumen dengan menjaga distribusi dan alur dokumentasi pengarsipan hasil pendataan secara baik, aman dan terlindungi.

Kerjasama dan Kolaborasi

Keberhasilan pelaksanaan Regsosek sangat penting dalam meningkatkan kualitas belanja (spending) pemerintah baik pusat maupun daerah sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perlindungan sosial dan program lainnya betul-betul dihitung nilai manfaat (value for money) sebagai bentuk akuntabilitas kepada rakyat dalam mengelola anggaran belanja negara dan belanja daerah. Oleh sebab itu, kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak sangat penting dalam mengawal pelaksanaan Regsosek.

Bappenas bersama BPS melakukan koordinasi dan monitoring pelaksanaan pendataan, pemanfaatan data Regsosek dalam perencanaan dan targeting program; serta pengembangan metode dan platform digital. Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan penyediaan dukungan pendanaan dalam pelaksanaan pendataan, pemanfaatan data Regsosek dalam perencanaan dan penganggaran daerah, serta dukungan pengelolaan dan pemutakhiran data. Pemerintah Kabupaten/Kota memberikan dukungan kepada BPS dan pendampingan kepada aparat kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk terlibat secara aktif dalam pelaksanaan pendataan di lapangan. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendukung pengerahan pendamping desa dalam sosialisasi, penyediaan dana desa untuk pemutakhiran dan pemanfaatan data, pendayagunaan aparat dan sumber daya manusia desa; serta pemanfaatan penuh data Regsosek sebagai dasar perencanaan pembangunan desa. Kementerian/lembaga dan dinas/OPD memberikan dukungan pelaksanaan Regsosek. Yang tidak kalah pentingnya peran media baik media massa maupun media sosial dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi tentang pelaksanaan Regsosek.

Tantangan yang harus diatasi dalam pelaksanaan Regsosek adalah perlunya rekrutmen tenaga pencacah yang andal, tangguh dan mampu berkomunikasi dengan baik kepada para responden. Tantangan ini dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi kepada calon-calon tenaga pencacah, proses rekrutmen yang terbuka sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis; serta proses pelatihan calon-calon tenaga pencacah yang berkualitas. Selain itu, tantangan yang harus diatasi dalam pelaksanaan pendataan lapangan adalah pemanfaatan teknologi digital dalam pendataan. Langkah ini perlu didukung dengan kesiapan sumber daya manusia BPS dan juga literasi digital para responden utama sehingga penggunaan teknologi akan lebih optimal dalam meningkatkatkan cakupan (coverage) dan kualitas data yang dihasilkan.

Tantangan lain yang tidak mudah untuk diatasi adalah kesediaan responden dalam memberikan jawaban secara tepat, jujur, akurat dan benar. Tantangan ini hanya dapat diatasi dengan kerjasama, kolaborasi dan kemitraan seluruh pemangku kepentingan secara luas dan saling mendukung. Dalam hal ini, seluruh jajaran BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota perlu secara total menggalang kerjasama, kemitraan dan koordinasi dengan berbagai pihak terutama para responden, Kepala Desa/Lurah, Camat, Kepala OPD/Dinas, Bupati/Walikota, Gubernur dan seluruh kelompok masyarakat, perguruan tinggi dan lembaga riset, serta media massa. Dengan kerjasama, kemitraan dan koordinasi yang baik dan solid, maka kegiatan pencacahan di lapangan akan mendapatkan informasi secara akurat dan benar.

Penutup

Pelajaran penting dari merebaknya pandemi Covid-19 dan gejolak ekonomi dunia adalah perlunya perumusan kebijakan dan perencanaan berbasis data, informasi dan pengetahuan yang mutakhir dan sejalan dengan dinamika sosial, budaya dan ekonomi masyarakat; serta sesuai dengan perkembangan teknologi digital. Pembaharuan data dan informasi tentang kondisis sosial ekonomi rumah tangga sangat urgen dan relevan dalam penyusunan proyeksi dan skenario, kebijakan dan program pembangunan. Registrasi Sosial Ekonomi menjadi langkah strategis yang tepat dalam menyiapkan reformasi sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kualitas data dalam perencanaan kebijakan dan program pembangunan

Hasil Regsosek akan menjadi pijakan dan masukan yang sangat berharga bagi analisis kebijakan, perumusan kebijakan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pembangunan secara lebih akurat dan tepat sasaran. Dan pada akhirnya kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang dijalankan dengan sungguh-sungguh, terencana, terpadu, efisien dan efektif akan menjamin pengurangan kemiskinan dan pemulihan ekonomi yang lebih solid. Oleh sebab itu, seluruh rangkaian kegiatan pendataan Regsosek perlu didukung oleh semua pihak.

“Coming together is a beginning, staying together is progress, and working together is success.”(Henry Ford). Mari kita sukseskan pelaksanaan Registrasi Sosial Ekonomi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY