JAMBIBEDA.ID, Bungo – Dua orang warga Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, melakukan penyelesaian perkara melalui duduk adat atau berdasarkan hukum adat desa setempat, pada Sabtu (8/10/2022) sekira pukul 16.00 Wib.
Penyelesaian perkara ini dilaksanakan di rumah Restoratif Justice (RJ) Dusun Senamat dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari beserta jajarannya.
Dalam acara pemanfaatan Rumah Restorative Justice ini, juga dihadiri oleh Datuk Rio Dusun Senamat, pegawai syarak, pemuka agama, keluarga korban, keluarga pelaku dan tokoh masyarakat Dusun Senamat.
“Alhamdiulillah, acara berjalan lancar dan pihak masyarakat menyambut positif keberadaan rumah Restoratif Justice di Dusun Senamat,” ujar Kajari Bungo Sapta Putra melalui Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari.
Kata dia, pihak pelaku dan korban sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan di rumah RJ, tanpa harus berperkara di pengadilan.
“Dengan adanya rumah RJ ini, maka ada perkara-perkara tententu yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Rumah RJ hadir dalam rangka penyelesaian atau penghentian perkara dengan prinsip keadilan restoratif,” katanya.
Dijelaskan, adapun kedua belah pihak yang menyelesaikan perkara di rumah RJ, yakni keluarga pelaku Purba Tambunan dan keluarga korban (Alm) Syargawi.
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas pada Rabu (14/10/2022) sekira pukul 07.30 Wib di Jalinsum Dusun Pelapat ini, korban diketahui meninggal dunia.
“Penyelesaian perkaranya dilakukan dengan membayar hutang adat kepada keluarga Bapak Syargawi,” tandas Dodi Jauhari. (skm)