KPU Sarolangun Umumkan Pengurangan Lima Kursi Dewan

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan pengurangan 5 kursi jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sarolangun pada Pileg 2024 mendatang. Ini dilakukan lantaran jumlah penduduk Sarolangun saat ini hanya 290.491 jiwa. Sedangkan 35 kursi yang diduduki saat ini, KPU Sarolangun sendiri harus mengantongi data jumlah penduduk di atas 300 ribu jiwa.

“Terkait jumlah kursi DPRD Kabupaten Sarolangun, diperkirakan pada Pemilu tahun 2024 mendatang jumlah kursi DPRD Kabupaten Sarolangun berkurang menjadi 30 kursi dari Pemilu sebelumnya yaitu sejumlah 35 kursi. Pengurangan ini terjadi karena berkurangnya jumlah penduduk Sarolangun saat ini yaitu hanya 290.491 jiwa,” kata Ketua KPU Sarolangun, Fakhri di Acara Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Angota DPRD Sarolangun dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Ball Room Hotel Abadi, Rabu (14/12/22).

Pengurangan 5 kursi ini akan diambil pada semua dapil. Diantaranya, dapil I berkurang menjadi 8 kursi dari 9 kursi sebelumnya, kemudian Dapil 2 berkurang menjadi 9 dari jumlah sebelumnya 11 kursi, lalu Dapil 3 berkurang menjadi 8 kursi dari jumlah sebelumnya 10 kursi dan Dapil 4 berkurang menjadi 5 kursi dari jumlah sebelumnya 6 kursi.

Selain mengumumkan pengurangan kursi, KPU Sarolangun juga membuka konsultasi publik dalam hal rencangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil). “Kita hanya melaksanakan tahapannya saja, keputusan tetap berada di KPU pusat,” ujar Fakhri.

“Kegiatan uji publik ini sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam Penataan Dapil,” timpalnya.

Dalam rangkaian acara uji publik ini KPU Sarolangun melibatkan stakeholder yang ada. Tampak Hadir di sana, Pj Bupati Sarolangun Henrizal, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Kakan Kemenag M Syatar, Ketua KPU Muhammad Fakhri beserta Anggota, Ketua Bawaslu Edi Martono, Anggota DPRD Sarolangun, unsur Forkompinda, Parpol, Ormas, akademis serta awak media. (pks)

LEAVE A REPLY