Musnahkan Narkoba, 2,1 Kilogram Sabu Diblender

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Polres Sarolangun berhasil mengamankan sabu dengan berat total sebanyak 2,1 Kilogram, sepanjang tahun 2022 ini. Barang haram tersebut berhasil disita dari tangan pelaku berinisial ZI (42), AMH (36), ZAW dan RA (23).

”Hari ini Polres Sarolangun dan jajaran forkompinda Sarolangun melaksanakan press release. Pertama ungkap kasus sabu dengan BB yang diamankan sebanyak 2 plastik dengan bungkus teh cina, total 2 kg sabu dan masing-masing teh bungkus sabu 1 kg,” Kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono di Depan Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (22/12/2022).

Pantauan JambiBeda.id di lapangan, pelaku dan BB turut dipertontonkan pada press release. Sementara, sejumlah BB sabu 2,1 kg sendiri telah dimusnahkan pihak Polres Sarolangun dengan cara diblender.

Menurut Kapolres Sarolangun, tersangka ZI dan AMH merupakan hasil tangkapan operasi pengintaian yang digelar sejak September hingga November yang lalu. Sedangkan tersangka ZAW dan RA diciduk dari hasil pengembangan jaringan yang berasal dari Kecamatan Singkut.

Kata dia, pelaku ini berasal dari wilayah paling barat Indonesia, yakni Provinsi Aceh. Mereka merupakan sindikat peredaran narkoba lintas provinsi dan BB yang diantar sesuai orderan sdr. EA yang sudah menjadi DPO.

“Untuk kurir ini menerima upah 20 juta untuk mengantar ke pelaku yang saat ini masih DPO,” ujarnya.

Selain Sabu 2,1 kg, dalam kasus ini Polres Sarolangun juga menyita berbagai barang bukti lain. Di antaranya 1 unit Toyota Innova warna hitam mobil yang digunakan untuk beroperasi, dan beberapa jenis ponsel.

“Narkotika yang disita dari para tersangka, khususnya Sabu 2,1 kilogram, rencananya akan diedarkan menjelang tahun 2023. Para sindikat narkotika memanfaatkan waktu sebelum penyekatan arus mudik yang dimulai pada 23 Desember 2022–3 Januari 2023,” katanya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana pencarian seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar rupiah. (pks)

LEAVE A REPLY