JAMBIBEDA.ID – AR (38), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Tambaksari, Surabaya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Lalu apa motif tersangka tega mencabuli murid-muridnya?
Dilansir dari detik.com, Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengatakan motif tersangka pencabulan tersangka karena kecanduan video porno dan sebagai fantasi seksnya.
“Motif tersangka kecanduan dengan fantasi seks yang dilihat di media sosial,” beber Wardi, Sabtu (25/2/2023).
Sedangkan untuk modusnya, Wardi menyebut tersangka menutup para muridnya dengan hasduk saat pelajaran indra perasa. Saat itu lah, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun.
Sebelumnya, seoorang oknum guru SD/MI di Tambaksari, Surabaya dilaporkan melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya. Laporan itu ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo mengungkapkan ada 7 laporan dari korban terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru tersebut. Laporan dilakukan pada Kamis (16/2).
“Dilaporkan Kamis sore. Sementara sudah ada tujuh korban yang melaporkan orang tuanya datang bersama-sama,” kata Wardi kepada detikJatim, Selasa (21/2). (skm)