Polisi Bantah Amankan 2 Bukti Ekskavator PETI di Sungai Telang

Polisi ketika mengamankan barang bukti alat berat yang digunakan pelaku untuk menambang emas ilegal di Sungai Batang Sabiang, Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Rabu (4/1/2023).

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo membantah jika pihaknya mengamankan dua unit alat berat ekskavator, yang digunakan pelaku untuk menambang emas ilegal di Sungai Batang Sabiang, Sungai Telang, Bungo.

Baca Juga: Polisi Kirim SPDP Kasus PETI di Sungai Telang Bungo

Menurut dia, sejatinya Polres Bungo hanya mengamankan satu Barang Bukti (BB) komputer alat berat saat razia PETI pada Rabu (4/1/2023). Juga memanggil dua saksi untuk diminta keterangan.

Baca Juga: Pelaku PETI di Sungai Telang Bungo Diamankan, Ini Identitasnya…

“BB-nya yang jelas komputer alat berat, terus keterangan saksi dan beberapa dokumenlah yang kita amankan,” tegasnya kepada Jambibeda.id, Kamis (4/5/2023).

Dia juga menegaskan bahwa dua orang saksi tersebut, bukanlah operator alat berat seperti yang diberitakan oleh beberapa media online beberapa bulan lalu itu.

Baca Juga: Kasus PETI di Sungai Telang Bungo, 1 Unit Ekskavator Tak Dijadikan Barang Bukti

“Itu saksi. Dak, belum ado yang dapat. Itu kan belum dapat orang itu. Masih saksi bae. Itu pun bukan dia yang dapati alat itu. Alat itu dakdo, kosong, dakdo orang lagi,” terangnya. (skm)

3 KOMENTAR

LEAVE A REPLY