Kasus PETI di Sungai Telang Bungo, 1 Unit Ekskavator Tak Dijadikan Barang Bukti

Polisi ketika mengamankan barang bukti alat berat yang digunakan pelaku untuk menambang emas ilegal di Sungai Batang Sabiang, Desa Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Rabu (4/1/2023).

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo tidak menjadikan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk menambang emas ilegal di Sungai Telang, Kabupaten Bungo sebagai Barang Bukti (BB).

Baca Juga: Polisi Kirim SPDP Kasus PETI di Sungai Telang Bungo

Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Septa Badoyo, pihaknya hanya mengamankan satu unit komputer alat berat dan sejumlah dokumen untuk dijadikan BB dalam kasus penambang emas ilegal di Sungai Telang.

Baca Juga: Pelaku PETI di Sungai Telang Bungo Diamankan, Ini Identitasnya…

“Ndak, komputernyo itu bae bang yang sudah (diamakan),” katanya, Kamis (4/5/2023).

Menurut dia, salah satu alasan alat berat itu tidak dijadikan BB yakni karena proses untuk mengeluarkannya dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang cukup sulit.

Baca Juga: Polisi Bantah Amankan 2 Bukti Ekskavator PETI di Sungai Telang

“Alat beratnya gimana bang, kito nunggu alat berat tu rolling dari dalam tu keluar tu dua hari. Dak mungkinlah kita bawaknya kan,” katanya.

“Yang jelas yang bisa kita buktikan saja yang kita bawak. Karena dak sanggup kita kalau harus menunggu dua hari alat itu keluar,” timpalnya. (skm)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY