Polisi Kirim SPDP Kasus PETI di Sungai Telang Bungo

Ilustrasi surat perintah dimulainya penyidikan

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Satreskrim Polres Bungo sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus PETI di Sungai Telang kepada Kejari Bungo. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim AKP Septa Badoyo, Kamis (4/5/2023).

“Udah lamo bang (SPDP dikirim). Sudah, sudah,” katanya dikonfirmasi media ini. Namun demikian, AKP Septa Badoyo mengaku lupa kapan pastinya SPDP itu dikirim. 

Baca Juga: Pelaku PETI di Sungai Telang Bungo Diamankan, Ini Identitasnya…

“Kalo detail aku harus buka berkas lagi,” ujarnya. Dia juga mengatakan, kasus penambang emas ilegal tersebut hingga saat ini masih terus berlanjut dan hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas saja. 

“Tinggal pelimpahan berkas,” katanya. 

Baca Juga: Kasus PETI di Sungai Telang Bungo, 1 Unit Ekskavator Tak Dijadikan Barang Bukti

Satreskrim Polres Bungo juga sudah mengamankan satu orang pelaku pada kasus PETI di Sungai Telang. Pelakunya merupakan orang yang merental alat berat.

Baca Juga: Polisi Bantah Amankan 2 Bukti Ekskavator PETI di Sungai Telang

“Sudah, udah kito tahan (di Mapolres Bungo). Atas nama Pori orang Sungai Telang itulah. Masih berproses melengkapi berkas perkara,” akunya. (skm)

3 KOMENTAR

LEAVE A REPLY