JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Pimpinan rapat paripurna tingkat II, Tontawi Jauhari memberikan ruang kepada Komisi DPRD membacakan laporan dan rekomendasi komisi DPRD Sarolangun, laporan pansus serta penandatangan nota kesepakatan bersama terhadap LKPJ Pj Bupati Sarolangun tahun 2022, serta pandangan umum tiga ranperda Kabupaten Sarolangun tabun 2023, Selasa (16/05/2023).
Dalam hal ini, juru bicara Komisi DPRD Sarolangun Azrai Wahab dalam bacaannya menyampaikan, sejumlah catatan strategis yang dianggap penting, serta beberapa rekomendasi lainnya untuk dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
”Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Sadolangun yang telah memberikan komisi untuk menyampaikan hasil pembahasan LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2022 yang merupakan LKPJ terakhir tahun 2017-2022. Terima kasih juga kepada PJ Bupati Sarolangun beserta jajarannya yang telah menyampaikan LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2022 untuk dibahas DPRD Sarolangun, yang nantinya diberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Politisi Nasdem itu, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya. Kata dia laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah ini sebagaimana diatur dalam PP nomor 03 tahun 2007, dan UU nomor 07 tahun 2003 tentang peraturan keuangan negara dan Permendagri nomor 18 tahun 2020.
Sementara itu, sambung Azrai, berdasarkan hasil pembahasan antara komisi I dan komisi II DPRD Sarolangun dan OPD serta hasil pembahasan internal sejumlah komisi pada tanggal 03 April hingga 16 Mei 2023 beberapa waktu lalu pihaknya menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya berisi catatan startegis, apresiasi serta rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Sarolangun.
”Komisi I dapat memahami dan mengerti jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, dimana jawaban sudah dapat merangkum seluruh pandangan umum fraksi. Mengapresiasi Pemerintah Daerah atas capaian pad sebesar Rp 1,29 triliun dari target Rp 1,1 triliun lebih. Komisi I dapat memahami realisasi belanja dari target Rp 1,26 tirliun dan terealisasi sebesar Rp 1,18 triliun atau 9,38 Persen,” katanya.
Terhadap realisasi Anggaran Penggunaan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 itu, Komisi I DPRD ini juga juga memberikan apresiasi atas capaian kinerja pemerintah daerah. Ini diukur dari beberapa capaian indikator pembangunan daerah yakni 24 indikator telah tercapai 14 indikator.
Selain itu apresiasi lainnya juga ditujukan kepada d Disdukcapil Sarolangun yang telah giat melakukan perekaman dan turun langsung ke masyarakat melakukan perekaman. Kata dia pihaknya memahami sepenuhnya penjelasan eksekutif terhadap data agregat penduduk yang menyebabkan pengurangan jumlah kursi DPRD Sarolangun dari 35 kursi menjadi 30 kursi.
Kemudian dalam persoalan peningkatan SDM di Kabupaten Sarolangun, pihaknya minta agar kepala BKPSDM dapat mengkaji diklatpim, dan betul-betul mengurus proses pengangkatan PPPK bagi TKD di Kabupaten Sarolangun. “Kami minta tidak ada pemberhentian terhadap TKD yang belum diangkat menjadi PPPK. Pejabat eselon II dan III, kedepan agar betul mempedomani aturan yang berlaku, seperti aturan tentang ASN, tentang pengisian jpt,” ujarnya.
Komisi DPRD Sarolangun itu juga mengucapkan selamat atas perolehan akreditasi paripurna dari Kemenkes RI untuk standar akreditasi RSUD Khotib Quzwein Kabupaten Sarolangun. Komisi II DPRD juga menyarankan kendala penyerapan anggaran dapat diatasi, serta peningkatan kinerja pemerintah daerah. Kemudian pihaknya juga mengapresiasi capaian retribusi sampah tahun ini melebihi target yakni dari sebesar Rp 150 juta tercapao sebanyak Rp 191 juta.
Berbeda dengan pandangan komisi tiga terhadap Dinas Perindagkop pada anggaran tahun 2022 yang dikucurkan sebesar Rp 6 miliar lebih. Namun capaian PAD hanya sekitar 70 persen atau 60 juta lebih, maka Komisi II DPRD menyarankan ke depan harus dibentuk nomenklatur pembentukan UPTD baru.
Di sisi lain, Komisi II DPRD juga menyarankan penambahan dokter hewan melalui jalur CPNS. Kepada BPKAD Komisi II DPRD meminta agar penataan aset secara baik agar guna menghindari temuan BPK.
Usai membacakan secara mengurai, Azrai Wahab menutup hasil laporan dengan menyerahkan dokumen kepada pimpinaa sidang paripurna. Selanjutnya pimpinan rapat paripurna, Tontawi Jauhari menutup jalannya persidangan dengan dilanjutkan penandatanagan nota kesepakatan anatar pihak eksekutif dan pihak legislatif. (pks)