JAMBIBEDA.ID, Bungo – Ketua LSM Membela Rakyat (MERA) Kabupaten Bungo, Jhon Chapunk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindakan terkait usaha bangsal kayu diduga ilegal milik Jaja alias Udan di Unit 14 Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Kata dia, saat didatangi pihaknya dan beberapa wartawan, Jaja selaku pemilik bangsal mengaku tidak memiliki izin apapun untuk mengelola hasil hutan tersebut, termasuk izin bangsal kayu.
“Dan parahnya Jaja berupaya untuk menyogok tim media ini dengan sejumlah uang,” katanya kepada media ini, Sabtu (19/8/2023).
Jhon menjelaskan, usaha yang dilakukan Jaja ini diduga melanggar ketentuan pidana menurut UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41/1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.
“Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang saat melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan,” paparnya.
Menurutnya, efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan, menjadi berpikir kembali untuk melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidananya berat.
Sedangkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Instruksi Presiden sudah terang benderang. Oleh karena itu, saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Bungo agar segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pemilik pelaku baik dengan sanksi administratif maupun pidana,” tegasnya.
Sementara itu, Jaja ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya memang tidak punya izin bangsal kayu. Katanya, kayu tersebut digesek sendiri dari kebun saya di Sungai Abu tepatnya di belakang PT AWI.
“Sebagian ada yang saya beli dari kebun orang lain, kadang-kadang ada juga warga yang datang minta diambil kayu di kebun mereka,” akunya, Rabu (16/8/2023).
“Untuk izin saya tidak pernah urus. Saya udah dua tahun buka usaha ini, selama ini aman-aman saja. Kalian datang mau apa, kalau kalian minta uang minyak saya kasih yang penting saya aman,” timpanya. (skm)