JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Pasca digembok dan disegel oleh Pemkab Bungo beberapa bulan lalu, tempat hiburan malam Pegasus yang sudah berganti nama menjadi Zeus dengan cara over alih saham kepada pengusaha Bungo, AH kembali dibuka.
Terkait ihwal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dr. Dedek Kusnadi, M. Si MM mengatakan bahwa penerbitan izin Zeus dinilai menyalahi aturan kebijakan publik.
Menurut Dedek, pemberian sanksi itu ada kaitannya dari peristiwa hukum, namun secara kebijakan tentu akan ada konsekuensinya.
“Kalau sanksi itu kaitannya dari peristiwa hukum. Namun secara kebijakan tentu itukan ada konsekuensi Peraturan Daerah yang harus dilaksanakan. Tidak mencari-cari jalan yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya, Senin (4/12/2023) lalu.
Lebih lanjut, Dedek mengatakan bahwa berdasarakan aturan kajian publik, seharusnya diselesaikan dulu permasalahan hukum yang sebelumnya, setelah itu baru bisa mengurus perizinan yang baru.
“Kalau menurut aturan kajian publiknyo, selesaikan dulu permasalahan hukum dengan yang lama, baru setelah tidak ada lagi indikasi-indikasi lain baru boleh mengurus Perizinan baru,” katanya.
“Begitu aturannya, kecuali tempatnyo lain. Itu lain cerito kalau di tempat itulah, yo menyalahi aturan kebijakan publik lah. Berarti mereka ngeluarkan izin tidak sesuai prosedur aturan yang berlaku berarti,” tegas Dosen UIN STS Jambi ini.
Diketahui, pada Rabu (29/11/2023) lalu, segel dan gembok tempat hiburan malam Pegasus sudah dibuka secara resmi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Bungo, Khaidir Yusuf didampingi Asisten 1 Setda Bungo, Kadisporapar dan Kepala DPMPTSP Bungo dan sejumlah anggota Satpol PP lainnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo, Safrizal dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa penerbitan izin Zeus sudah sesuai prosedur.
“Intinya, izin yg sdh terbit.. sdh di cek telah sesuai prosedur dan regulasi yg ada dindo,” katanya via WhatsApp. (skm)