JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – PT Surya Damai Perdana (SDP) akhirnya mengambil langkah hukum. Ini lantaran ada dugaan aksi penghadangan dari segelintir pihak saat mereka hendak melakukan penambangan batu bara secara legal di lokasi konsesi IUP-OP PT. Marga Bara Tambang (PT. MBT).
Dua orang yang dilaporkan ke Mapolres Bungo yakni inisial SI selaku pengusaha dan owner perusahaan PT KBPC serta LN yang diduga memobilisasi massa untuk menghalangi aktivitas penambangan yang akan dilakukan PT SDP.
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang legal sesuai Pasal 162 Undang-undang Minerba.
Kuasa hukum PT SDP, Zulfi Ariefandi mengatakan bahwa pihaknya menyesalkan atas adanya aksi penghalangan tersebut.
Padahal katanya, PT SDP mengantongi legalitas untuk melakukan aktivitas penambangan di areal konsesi IUP-OP PT MBT di daerah Desa Rantau Duku, Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Kita heran dengan adanya upaya penghalangan ini, apalagi mereka mengatasnamakan warga. Padahal, diketahui dikemudian hari bahwa kenyataannya warga menerima kehadiran kami, maka dari itu kita laporkan oknum-oknum tersebut ya,” ujar Zulfi di Bungo, Senin (25/3/2024).
Zulfi menerangkan, bahwa pihaknya dihadang saat hendak memasukkan alat-alat berat ke lokasi penambangan.
Penghadangan dilakukan di wilayah sekitaran Desa Bedaro, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, yang mana lokasi penghadangan adalah akses menuju ke lokasi IUP, pada 07 November 2023 dan tanggal 28 Desember 2023.
“Penghadangan ini dilakukan terduga pelaku LN dkk dan diduga atas perintah saudara SI selaku owner KBPC. Jadi kami laporkan keduanya,” terang Zulfi.
Kata Zulfi, kepada penghadang tersebut terlapor mengklaim jalan yang dilewati untuk mengangkut alat berat milik PT. KBPC.
Namun, saat dijelaskan bahwa PT SDP memiliki jalan sendiri dan tidak melalui jalan PT KBPC, para terduga pelaku tersebut malah mengumpulkan massa lebih banyak dan tetap tidak memperbolehkan alat tersebut lewat.
Sementara itu, Kuasa hukum PT SDP lainnya, Fajar Dwi Nugroho menambahkan, bahwa akibat dari aksi mereka itu, perusahaannya merugi hingga miliaran rupiah.
“Atas kejadian penghadangan ini, perusahaan kami tidak bisa melakukan kegiatan pertambangan dan mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp5 miliar. Selain itu, nasib karyawan kami juga terkatung-katung,” katanya.
Menurut Fajar, atas laporan tersebut, pihak kepolisan sudah mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan atau pemeriksaan TKP setempat.
“Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Semata agar iklim investasi di Bungo ini tetap baik, sehingga bisa menyumbang pendapatan untuk APBD,” ujar Fajar.
“Sebaliknya, apabila tindakan-tindakan seperti itu dibiarkan, bisa membuat pemegang modal bisa jadi mengurungkan niatnya berinvestasi di Bungo, karena yang legal saja justru dipersulit,” imbuhnya.
Fajar juga menyinggung soal status terlapor LN yang ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) di kasus dugaan penganiayaan pada 2021 lalu. Namun, meski berstatus DPO, pria itu masih bebas berkeliaran dan beraktifitas.
Polisi Diminta Tindak Tegas Aktivitas Penambangan Batu Bara Ilegal
Di sisi lain, sambung Zulfi, dia juga meminta agar kepolisian dan pemerintah menindak tegas adanya dugaan aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Bungo.
“Faktanya kami yang legal sangat sulit menjalankan usaha. Tapi dari informasi yang beredar, ada perusahaan yang diduga menambang secara ilegal justru aman-aman saja,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febrianto menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak segala bentuk pelanggaran dalam proses eksploitasi sumber daya alam di Kabupaten Bungo.
Salah satunya soal adanya dugaan praktik penambangan batubara ilegal yang selama ini selalu dikeluhkan sejumlah pihak.
Sebab, selain merusak lingkungan, penambangan ilegal itu tidak menyumbang kontribusi terhadap APBD di Kabupaten Bungo.
Febriyanto menyebut, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan dan kompromi terhadap pelaku penambangan ilegal di wilayah Bungo.
“Kalau yang ilegal akan ditindak secara tegas,” tegas kepada wartawan, baru-baru ini. (skm)