JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bungo inisial AW, diduga telah melakukan tindakan penyerobotan tanah milik dua orang warga yang terletak di RT 17, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Lahan tersebut merupakan milik Nasarudin warga Desa Tanjung Agung dengan luas berkisar 2,7 hektare, dan Asmawi warga Suka Jaya dengan luas lebih kurang 2 hektare.
Saat ini, di atas sebagian tanah milik Nasarudin dan tanah milik Asmawi sudah ditanami pohon sawit oleh AW, tanpa sepengetahuan oleh kedua orang korban.
Nasarudin dan Asmawi, selaku pemilik tanah tersebut mengetahui tanah miliknya diserobot oleh mafia tanah, dari anak kandungnya yang pada saat itu mengecek tanah miliknya, namun sudah ditanami sawit.
Bahkan, setelah ditelusuri oleh kedua korban, tanah miliknya telah diserobot oleh AW juga telah disertifikatkan tanpa dasar jelas.
Dari dugaan penyerobotan tersebut, Sobri selaku anak kandung Nasarudin menyebutkan bahwa tanah miliknya sudah diserobot dan disertifikatkan oleh AW tanpa sepengetahuan dirinya atau ayah kandungnya.
Dirinya mengaku, tanah milik ayah kandungnya yang berkisar 2,7 hektare tersebut sudah disertifikatkan oleh AW tanpa ada dasar yang jelas.
“Katanya dia beli tanah itu dari ayah saya dengan bukti kuitansi. Namun, kuitansi yang dimilikinya bukanlah tanda tangan dari ayah saya,” terang Sobri, Rabu (24/4/2024).
Dikatakannya, jika benar dia membeli tanah itu dari warga, dirinya meminta bukti surat jual beli tanah miliknya, dan siapa penjual tanah miliknya tersebut, karena mereka merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kesiapapun.
“Sampai saat ini, kami belum melihat bukti surat jual beli dari AW. Kami ingin tahu siapa penjual tanah milik kami ini,” katanya.
Sobri menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun upaya itu belum membuahkan hasil lantaran AW tidak bisa ditemui.
“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun AW sulit untuk ditemui,” tambahnya.
Sementara itu, Asmawi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Kata dia, tanah itu dibukanya saat tahun 1977 silam.
“Kami masih pegang surat izin pembukaan lahan tahun 76, bukak dari pertamo kali lahan. Saksi batas juga masih hidup. Mereka siap dihadirkan untuk jadi saksi,” tegasnya.
Dia juga mengaku kagek tanah miliknya tiba-tiba sudah ditanami sawit oleh AW saat dirinya pulang bekerja dari Dhamasraya tahun 2022 lalu.
“Jadi awak kerjo di Dharmasraya, balik dari situ tahun 2022 awak tengok lah ditanam sawit,” ujarnya.
Terpisah, mantan Kadis PU Bungo, AW berdalih jika dirinya sudah membeli tanah tersebut dari Jais dan Tayib. Namun kedua orang itu sudah saat ini sudah meninggal dunia.
“Sudah mati galo. Kalau ndak, mudah nyelesaikannyo. Pak Jais meninggal, pak Tayib meninggal. Sayo susah jugo, nak bela itu, orangnyo sudah dakdo,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Namun ketika ditanya surat jual beli tanah, AW belum bisa menjukkannya dengan alasan surat tersebut sudah diserahkan ke BPN Bungo sebagai syarat pembuatan sertifikat tanah.
“Kan dokumen asli itu ditarik BPN semuanya itu. Waktu buat sertifikat ditarik semua,” katanya.
“Karena sertifikat ini, ini maaf yo anggap lah sertifikat ini salah, pembatalan sertifikat digugat jugo. Pembatalan sertifikat digugat, kalau enggak digugat enggak batal jugo,” tuntasnya. (skm)