JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Branch Office Bank Rakyat Indonesia (BRI) Muara Bungo, Yoga Pratama akhirnya memberikan klarifikasi terkait persoalan pinjaman dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta masih diminta agunan.
Dalam keterangan resminya melalui surat tertulis, Yoga juga menyampaikan soal kebijakan pihak BRI yang melakukan pemblokiran dana pinjaman KUR sebanyak dua kali angsuran.
Baca Juga: BRI Bungo Tak Patuhi Aturan, Nasabah KUR di Bawah Rp 100 Juta Masih Diminta Agunan
Baca Juga: BRI Unit Kota Muara Bungo Diduga Langgar Aturan, Praktisi Hukum Sarankan Debitur Lapor ke OJK
Menanggapi persoalan tersebut, begini klarifikasi BO BRI Muara Bungo:
1. BRI memastikan bahwa proses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta berpedoman pada prinsip kehati-hatian (prudentia| banking).
2. Terkait kebijakan pemblokiran dana sebesar dua kali angsuran, hal tersebut merupakan mekanisme internal yang bertujuan untuk memastikan kedisiplinan pembayaran angsuran oleh debitur serta sebagai bagian dari mitigasi risiko kredit.
3. Permintaan agunan tambahan dilakukan sesuai dengan hasil analisa kelayakan usaha debitur yang mempertimbangkan kemampuan bayar, jenis usaha, dan karakter calon penerima KUR.
Baca Juga: Langgar Aturan, Nasabah BRI Bungo Minta Pemerintah Cabut Subsidi KUR
4. BRI berkomitmen untuk terus menyalurkan KUR secara tepat sasaran guna mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta memastikan seluruh prosesnya berjalan transparan dan sesuai regulasi pemerintah.
5. BRI juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan calon debitur terkait ketentuan serta mekanisme penyaluran KUR agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mendukung penuh program pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. (jb)







