JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bungo berinisial AF meminta Pemerintah Republik Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan sanksi kepada pihak BRI karena sudah meminta agunan kepada nasabah.
Selain menyalahi aturan, kata AF, permintaan agunan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibawah Rp 100 juta membuat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kesulitan dalam meminjam modal.
“Kami minta kepada pemerintah atau kementrian dan lembaga terkait untuk segera mencabut subsidi yang sudah diberikan kepada BRI Bungo sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya,” pintanya tegas, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: BRI Unit Kota Muara Bungo Tak Patuhi Aturan, Nasabah KUR di Bawah Rp 100 Juta Masih Diminta Agunan
“Kami juga meminta agar semua nasabah pinjaman Rp 100 ke bawah agar agunannya dikembalikan oleh pihak bank. Karena agunan tersebut juga ditahan tanpa adanya ikatan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, AF juga berencana akan mengadukan permasalahan ini kepada Ombudsman Provinsi Jambi. Ia berharap praktik ini tidak lagi dilakukan oleh semua pihak bank.
“Kita berharap ke depan pelaku UMKM tidak lagi dipersulit. Untuk itu kami meminta pihak bank ini memang diberikan sanksi tegas. Saya rasa jika memang KUR itu diberikan kepada orang yang tepat, walau tanpa anggunan pun tidak akan persoalan,” katanya.
Baca Juga: BRI Unit Kota Muara Bungo Diduga Langgar Aturan, Praktisi Hukum Sarankan Debitur Lapor ke OJK
Selain itu, AF juga akan melaporkan persoalan pemblokiran angsuran oleh pihak BRI Bungo kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera ditindaklanjuti.
“Karena sudah menyalahi aturan, sebagai nasabah saya meminta agar OJK untuk turun ke Bungo dan memberikan sanksi kepada BRI Bungo,” tuntasnya.
Untuk diketahui, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Pada Pasal 14 ayat (3) disebutkan bahwa Agunan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Disebutkan pula pada ayat (5), Dalam hal Penyalur KUR meminta agunan tambahan pada KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100,000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyalur KUR dikenakan sanksi berupa Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR tidak dibayarkan atas Penerima KUR yang bersangkutan. (tim)







