JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Praktik upaya penyuapan terhadap sejumlah oknum wartawan, LSM dan Tokoh Masyarakat (Tomas) di Kabupaten Bungo, Jambi mencuat. Perilaku tercela ini diduga dilakukan oleh dua orang perwakilan dari pelaku PETI di Dusun Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Informasi yang diperoleh, dua orang perwakilan dari pelaku penambangan emas ilegal tersebut berinisial Y dan I. Mereka bedua disebut sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat, oknum wartawan, serta perwakilan LSM.
Baca Juga: Alam Pelepat Bungo Porak-poranda Akibat Penambangan Emas Ilegal
Dalam pertemuan itu, Y dan I diduga melakukan upaya negosiasi dan menawarkan upeti agar aktivitas PETI di Pelepat tetap beroperasi tanpa dipersoalkan. Informasi ini dibenarkan oleh dua tokoh masyarakat Pelepat, yakni H. Jen dan Hendra Senamat yang mengaku turut ditemui oleh dua orang utusan tersebut.
“Benar, dua orang berinisial Y dan I menemui kami. Mereka menawarkan upeti sebesar Rp 8 juta per unit alat berat yang digunakan untuk aktivitas PETI,” ungkap salah satu tokoh masyarakat kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2026.
Baca Juga: Ratusan Alat Berat PETI Diduga Beroperasi di Batang Pelepat Bungo, Pemda dan APH Diminta Bertindak!
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan rekaman pembicaraan saat pertemuan berlangsung, Y dan I mengklaim mampu mengurus sebanyak 16 unit alat berat yang beroperasi di wilayah Batu Kerbau bagian luar. Sementara untuk area Batu Kerbau bagian dalam, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Dalam pertemuan itu, mereka juga menyebutkan nama-nama pemilik PETI yang menggunakan alat berat tersebut. Mereka mengatakan 16 unit alat di wilayah luar bisa mereka urus,” akunya.
Namun begitu, tawaran tersebut ditolak oleh sejumlah oknum wartawan dan LSM di Kabupaten Bungo yang hadir dalam pertemuan itu. Penolakan dilakukan karena mereka tidak ingin alam Pelepat semakin hancur akibat nafsu serakah para penjahat lingkungan tersebut.
Baca Juga: Viral! Alat Berat PETI Beroperasi di Kampung Pedukoh Pelepat Bungo, Disebut Milik Yongli
“Kami minta APH segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional, transparan dan akuntabel demi menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Seperti diketahui, aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Bungo, khususnya di Kecamatan Pelepat, telah lama menjadi perhatian publik karena bersampak serius terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat. (tim)
