Tanggapi Tunggakan Gaji TKD, Ini Kata Pj Bupati Sarolangun 

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Polemik tunggakan sebulan gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) 2021 lalu kini kembali ramai jadi perbincangan publik. Terhadap persoalan itu, Penjabat Bupati (Pj) Bupati Sarolangun,  Henrizal angkat bicara.

Kepada media ini, Henrizal mengakui jika pemerintah daerah sebelumnya telah menganggarkan untuk pembayaran gaji honorer ini pada APBD Perubahan tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Henrizal Diminta Mundur dari Jabatan Pj Bupati Sarolangun 

Namun, kabar rencana pembayaran oleh pemda tersebut ditolak Mendagri lantaran dianggap melanggar teknis penggunaan anggaran.

“Terkait gaji honorer benar sudah dianggarkan. Namun secara teknis seperti apa proses pembayarannya itu dinas teknis yang memahami. Tapi ingat saya sampaikan dengan tidak melanggar aturan yang berlaku,” katanya kepada Jambibeda.id, Selasa (06/12/22).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kejari Sarolangun Geledah Kantor Dinkes dan BPKAD

Saat ditanya alternatif yang diambil pemerintah daerah guna menyelesaikan tunggakan tersebut, Henrizal enggan berkomentar. Namun dirinya menginginkan dalam proses menganggarkan pembayaran terhadap tunggakan TKD nanti tidak dilakukan dengan cara melanggar aturan. 

“Saya tidak berkomentar banyak. Karena aturanlah yang berlaku, jangan nanti kita ingin melakukan niat baik membayar gaji honorer ini tapi dengan cara melanggar aturan,” tukasnya.

Baca Juga: Soal Izin Truk Batu Bara Melintasi Jalan Pitco, Pj Bupati Sarolangun Diduga Teken Kontrak Ekslusif dengan PT AJC

Sekadar informasi, tunggakan sebulan gaji honorer ini telah lama menjadi perbincangan hangat di kalangan Mayarakat Sarolangun. Meskipun sebelumnya tunggakan sebulan gaji TKD ini akan dibayar setelah diketuk palu melalui paripurna DPRD Sarolangun beberapa waktu lalu. 

Namun, saat ini terkuak kabar jika gaji tersebut terancam tidak bisa dibayarkan, ini setelah Kabid Perbendaharaan BPKAD Sarolangun, Ahmad Subhan mengatakan pihaknya tidak bisa membayarkan gaji tunggakan gaji honorer tersebut. 

“Kalau bidang perbendaharaan ini sampai sekarang belum bisa membayar itu. Memnag kemarin sudah ketuk palu,tapi karena aturan pemerintah jadi memang tidak bisa dibayar,” kata Ahmad Subhan. (pks)

LEAVE A REPLY