JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kasus dugaan menghalang-halangi tugas jurnalis dan perbuatan tindak menyenangkan oleh oknum manajemen Pegasus memasuki babak baru.
Informasinya, terlapor dalam kasus ini akan diperiksa penyelidik Satreskrim Polres Bungo. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Pengaduan.
Baca Juga: Azroni Polisikan Oknum Manajemen Pegasus, Polres Bungo Panggil Saksi-saksi
Penyelidik juga akan melaksanakan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di PUB dan BAR Pegasus untuk mendapatkan informasi dan petunjuk terkait laporan pengaduan Azroni.
Selanjutnya, penyelidik akan menganalisa dan mengkolaborasikan seluruh informasi dan petunjuk untuk menentukan terhadap peristiwa yang terjadi pada Jumat (1/9/2023) di PUB dan BAR Pegasus apakah masuk ke dalam unsur delik yang disangkakan melalui gelar perkara.
Baca Juga: Breaking News! Cabut Izin Karaoke dan Resto, Pemda Bungo Segel Pegasus
Sementara itu, Kuasa Hukum Azroni, Abdul Fatah SH membenarkan kalau kliennya sudah mendapat SP2HP dari Satreskrim Polres Bungo.
“Kami menilai Polres Bungo dalam menyelidiki laporan penghalangan kegiatan jurnalistik tersebut telah secara cepat, profesional, dan transparan. Ini tentu saja kabar baik bagi insan pers khususnya di Muarabungo,” ucap Abdul Fatah SH.
“Kalau soal kapan waktu diperiksanya oknum manajemen Pegasus, menurut saya itu ranah penyelidik,” tambahnya lagi.
Baca Juga: LAM Bungo Dukung Langkah Wartawan Polisikan Oknum Manajemen Pegasus
Pato menerangkan, pelaporan ini tidak semata-mata merupakan persoalan jurnalis yang menjadi korban. Namun pelaporan ini juga merupakan persoalan yang mendasar bagi kemerdekaan pers serta jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
“Tentu saja kami juga mengapresiasi komitmen seluruh jurnalis dan semua organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers, khususnya mendorong penegakan hukum atas kasus dugaan penghalang-halangan kegiatan jurnalistik di tempat hiburan malam Pegasus tersebut,” tambah Usman Arfan SH. (skm)