Tak Tersentuh Hukum, Wahono Bebas Tampung Emas Diduga Hasil PETI

Aktivitas pembakaran emas mentah diduga hasil dari PETI di kediaman Wahono.
Aktivitas pembakaran emas mentah diduga hasil dari PETI di kediaman Wahono.

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Di tengah upaya pemberantasan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo, ternyata masih banyak para penampung atau penadah emas hasil dari PETI yang masih bebas menjalankan bisnis ilegalnya.

Padahal, pelaku yang menampung hasil emas yang tidak berasal dari IUP, IUPK, IPR, SIPB bisa dipenjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Baca Juga: Oknum TNI-Polri Disebut Terima “Upeti PETI”, Begini Kata Dandim 0416/Bute dan Kapolres Bungo 

Meski begitu, masih banyak pelaku penampung emas hasil PETI di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun yang tidak tersentuh hukum. Salah satunya adalah diduga Wahono.

Pria yang berdomisili di Dusun Purwo Bakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo-Jambi ini diduga bebas menampung dan melakukan pembakaran emas mentah hasil dari kegiatan ilegal.

“Semua orang di sini juga tahu bahwa Wahono adalah salah satu bos penampung emas hasil PETI Dompeng. Namun hebatnya, dia selalu aman-aman saja dan tak tensentuh hukum,” ungkap sumber media ini, Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Temukan 8 Ekskavator PETI di Sungai Telang, Tim Gabungan Hanya Amankan 1 Unit Alat Berat dan 3 Komputer

Sumber yang juga warga setempat ini meminta Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, segera bertindak dan tidak menutup mata terkait menjamurnya pelaku penampung emas hasil PETI di Bungo.

“Tangkap, Pak. Jika ingin Bungo Zero PETI, maka mulai dari pelaku PETI hingga pelaku penadah emas hasil PETI tersebut harus ditindak dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Dihadang Massa, Tim Gabungan Gagal Tertibkan PETI di Sungai Telang Bungo

Untuk informasi, pelaku penampung atau penadah emas mentah hasil PETI bisa dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Pada Pasal 161 disebutkan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah). (rb)