Sudah Diamankan Warga, D Terduga Penyalahguna Narkotika di Tebing Tinggi Uleh Bungo Akhirnya Dilepas Polisi

Puluhan warga Dusun Tebing Tinggi Uleh, Kabupaten Bungo ketika menggerebek rumah terduga penyalahgunaan narkoba. Foto/Ist

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Terduga pengedar narkotika berinisial D yang diamankam oleh warga Dusun Tebing Tinggi Uleh akhirnya dilepaskan oleh Satresnarkoba Polres Bungo, Selasa (2/12/2025).

KBO Narkoba Polres Bungo, Ipda Ferry ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak bisa melakukan penahanan karena tidak ada barang bukti yang diperoleh oleh pihak kepolisian.

“Benar ndo, setelah diserahkan warga tadi kita bawa ke kantor. Kemudian kita lakukan BAP. Karena tidak ada barang bukti, kemudian kita lepaskan,” ujar Ipda Ferry.

Baca Juga: Gawat! Anak SD di Bungo Sudah Terpapar Sabu-sabu, Program Zero Narkoba Dinilai Gagal Total

Meskipun dilepaskan karena tidak ditemukan barang bukti pada D, lanjut Ferry, namun D tetap diminta oleh pihak kepolisian agar wajib lapor selama dua bulan ke depan.

“Jadi yang bersangkutan kita minta wajib lapor selama dua bulan ke depan,” sebut Ipda melalui panggilan WhatsApp, Selasa malam.

Terpisah, Fachrori Bute salah satu tokoh pemuda Batang Tebo, merasa kecewa karena terduga dilepaskan oleh pihak Satresnarkoba Polres Bungo dengan alasan tidak ada barang bukti.

Baca Juga: Heboh! Warga Tebing Tinggi Uleh Bungo Gerebek Sejumlah Rumah Terduga Bandar Narkoba  

“Kami kecewa dengan pihak kepolisian. Kalau barang bukti tidak tidak ditemukan, itu kan tugas kepolisian untuk mencari barang bukti. Tinggal interogasi saja, nanti bisa tahu,” ujarnya.

Bagi Fahcrori, alasan tidak ada barang bukti tidak dapat diterima begitu saja. Sebab pengakuan anak-anak, katanya, adalah alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Menurut dia, hukum tidak mewajibkan penangkapan harus disertai barang bukti fisik jika ada keterangan korban, saksi, dan petunjuk kuat.

“Keputusan untuk melepas terduga D justru menimbulkan pertanyaan besar dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan pemberantasan narkoba di Bungo,” katanya.

Baca Juga: Bungo Darurat Narkoba, Warga Mulai Ambil Alih Peran APH

Masih dikatakan Fachrori, isu viral anak SD membeli sabu, bukanlah perkara kecil. Ini adalah alarm keras bahwa peredaran narkoba di Bungo sudah berada pada level darurat.

Dengan munculnya masalah serius ini, Fachrori meminta Polda Jambi turun langsung mengevaluasi keputusan pelepasan ini dan Mabes Polri juga harus memantau penanganan kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Harapan kami sederhana: tidak ingin wilayah kami menjadi surga bagi pelaku narkoba dan neraka bagi anak-anak kami,” tuntasnya. (tim)