Soal Segel Pegasus Rusak, Kasatpol PP Bungo: Berani Buka Segel, Akan Sayo Penjarakan!

Segel Pegasus yang dipasang oleh Pemda Bungo tampak sudah rusak. Foto/Azhari
Segel Pegasus yang dipasang oleh Pemda Bungo tampak sudah rusak. Foto/Azhari

JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kasatpol PP Kabupaten Bungo, Khaidir Yusuf angkat bicara terkait rusaknya segel Pegasus yang dipasang Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo beberapa bulan lalu.

“Siapo orangnyo, jika berani buka segel, akan sayo penjarakan. Kami tidak main-main, karena kunci gembok Pegasus ado samo Satpol PP, Disporapar dan DPMPTSP,” tegas Khaidir Yusuf pekan lalu.

Baca Juga: Breaking News! Cabut Izin Karaoke dan Resto, Pemda Bungo Segel Pegasus

Khaidir mengaku sudah mendengar kabar bahwa, tempat hiburan malam tersebut berencana akan beroperasi lagi. Namun dengan nama yang baru yakni Zeus.

“Kalau kito buka segel nanti harus ada berita acara. Kabarnyo ownernyo yang baru AH,” akunya.

Sementara itu, informasi yang berhasil diperoleh, ada oknum yang mengaku sudah masuk ke dalam Pegasus dalam kondisi Pegasus masih disegel dan digembok.

Baca Juga: Tanggapi Soal Tempat Hiburan Malam Pegasus, Waka I DPRD Bungo: Kalau Izinnya Tidak Ada, Gembok!

“Kami masuk (ke dalam Pegasus) kemaren dari ruko sebelah dan juga dari pintu darurat,” ujar pria inisial E, Senin (20/11/2023).

Untuk informasi, Pegasus disegel dan digembok karena telah melanggar PP No.5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan, Peraturan BKPM No.5 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Perizinan, Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Minuman Berakohol.

Baca Juga: LAM Bungo Dukung Langkah Wartawan Polisikan Oknum Manajemen Pegasus

Juga melanggar Surat Edaran No.556/231/Tahun 2023 Tentang Jam Operasional Hiburan Malam, Pencabutan Izin Restoran KBLI 56101 dan Karaoke KBLI 93292 No.503/1.83/DPM An. PT. Catur Tunggal Wijaya (Pegasus), Pencabutan Izin Club Malam/Disk Jockey (DJ) KBLI 56302 dan Surat Pernyataan Tanggal 07 Agustus 2023.

Berdasarkan KUHP NO 232 AYAT (1) “BARANG SIAPA YANG DENGAN SENGAJA MEMUTUS, MEMBUANG ATAU MERUSAK PENYEGELAN SUATU BENDA ATAU BANGUNAN, ATAU DENGAN CARA LAIN MENGGAGALKAN ATAU MELAKUKAN PENUTUPAN SEGEL BANGUNAN, DIANCAM PIDANA PENJARA PALING LAMA DUA TAHUN DELAPAN BULAN”. (skm)

LEAVE A REPLY