Terungkap di Sidang, DPO Harmain dan Anes Disebut Terima Uang Setoran Penjualan Narkoba dari Terdakwa Boni

Terdakwa Boni Arlianto ketika menjalani sidang di PN Muara Bungo, Senin (24/11/2025). Foto/Azhari

MUARA BUNGO – Fakta menarik kembali terungkap di sidang Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo. Harmain dan Anes yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) disebut menerima setoran dari hasil penjualan narkoba.

Fakta persidangan ini terungkap ketika terdakwa Boni Arlianto menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Muara Bungo, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Sudah Ditahan, Dua Diduga Pengedar Narkoba di Bungo Malah Dilepas Lagi

Baca Juga: Disebut Tak Tersentuh Hukum, Polisi Diminta Tangkap Ucok Jujuhan Terduga Bos Narkoba di Bungo Jambi

Sidang yang dipimpin oleh ketua kajelis hakim Dyah Devina Maya Ganindra, S.H ini, sempat memantik amarah majelis lantaran terdakwa Boni terkesan berbelit-belit dalam penyampaian keteranganya. Bahkan banyak keterangan berbeda dengan berkas BAP terdakwa.

Dalam keterangannya, Boni mengaku jika dirinya diberikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 gram oleh Harmain. Selanjutnya terdakwa diperintahkan oleh Harmain untuk membaginya menjadi 200 paket sebelum diedarkan. 

“Benar, saya mendapatkan narkoba ada 2 kali dari Harmain, yang pertama 10 ji dan yang kedua 25 ji. Untuk yang kedua saya bagi-bagi peket sabu itu menjadi 200 paket, saya jual dengan harga 100 ribu hingga 150 ribu perpaketnya,” ungkap terdakwa Boni.

Baca Juga: Perjalanan Ansori Terduga Bandar Narkoba: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Ditetapkan DPS, Tapi Masih Bebas Berkeliaran 

Baca Juga: Polda dan BNN Jambi Diminta Tangkap Terduga DPO Bandar Narkoba di Bungo

Ketika majelis hakim bertanya kemana terdakwa menyetorkan hasil penjualan barang haram tersebut, terdawa Boni menyebut dirinya memberikan kepada Harmain.

“Saya langsung menyetorkannya kepada Harmain, ada yang secara langsung dan adapula melalui transfer,” sebut terdakwa.

Selanjutnya, ketika JPU Ricky Amin Nur Hadywianto bertanya apa kaitannya dengan Anes yang disebutkan terdakwa dalam keterangannya saat di BAP, terdakwa mengatakan bahwa Anes merupakan rekan dari Harmain. Terdakwa juga mengaku pernah mentransfer ke rekening atas nama Anes tersebut.

“Ya saya tau, waktu itu saya juga pernah disuruh menyetor hasil penjualan sabu dengan mentransfer kerekening Anes,” ungkap Boni.

Usai mendengarkan keterangan dari tersangka, ketua majelis hakim langsung menutup sidang. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca Juga: Diduga Jaringan Lapas, Polisi Diminta Kembangkan Kasus Narkoba Nadia Degil

Baca Juga: Masuk Dalam DPO, Dua Terduga Bandar Narkoba Bebas Berkeliaran

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Boni Arlianto alias Boni Bin Hasim ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bungo pada Selasa (24/6/2025) sekira pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya dirinya menerima 5 kantong plastik yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 25 gram dengan kesepakatan harga senilai Rp 20 juta oleh Harmain.

Selanjutnya, dalam perkara Boni Arlianto dengan nomor perkara 303/Pid.Sus/2025/PN Mrb, Harmain ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara untuk Anes sudah lebih dulu ditetapkan DPO dalam perkara narkotika dengan terdakwa terdakwa Suparmin alias PEEM bin Sutarno dengan nomor perkara 169/Pid.Sus/2025/PN Mrb. (tim)