Kasus Penembakan di Limun Berujung Damai

Daut (30) ketika berdamai dengan keluarga korban di Kantor Kecamatan Limun. Foto/Padhil

JAMBIBEDA.ID, Sarolangun – Kasus penembakan penembakan terhadap seorang warga Desa Temenggung, Limun, Kabupaten Sarolangun, Marsanda (18), oleh salah satu Suku Anak Dalam (SAD) beberapa waktu lalu, akhirnya berujung damai.

Pelaku yang belakangan diketahui bernama Daut (30), didampingi Temenggung SAD wilayah Limun, Mantap, menyerahkan diri kepada keluarga korban, pada Rabu (30/03/2022).

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Penembakan Warga Limun

Kapolsek Limun AKP Adi Prayitno mengatakan, tidak ada sanksi hukum kepada pelaku. Namun pelaku tetap akan diberikan sanksi berupa hukum adat. Yakni, pelaku diminta menanggung semua biaya pengobatan selama korban dirawat di rumah sakit.

“Alhamdulillah warga SAD kita cukup memahami hukum kita. Dia merasa menyesal dan bersalah. Jadi hasilnya ini biaya perobatan korban atas nama Marsanda ditanggung oleh warga SAD,” ungkapnya saat mengadiri mediasi di Kantor Kecamatan Limun, Rabu (30/03/2022).

Kata dia, polisi tidak menemukan unsur keributan antara korban dan pelaku pada kejadian penembakan tersebut. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengaku menembak korban tidak dilakukan dengan sengaja. “Kejadian ini bukan disengaja. Pengakuan dari warga SAD dia mengaku khilaf,” katanya.

Lanjut dia, sebelumbya pihak polisi sempat melakukan pencarian tehadap pelaku. Kemudian untuk mendatangkan pelaku menyerahkan diri, pihak polisi membujuk Temenggung Mantap untuk membawa masyarakat binaannya ke Kantor Kecamatan Limun.

“Kemarin saya membujuk Temenggung Mantap. Dalam waktu 1×24 jam alhmadulillah pelaku dibawanya datang ke sini,” akunya.

Terpisah, Temenggung Mantap membenarkan jika pihaknya mengakui kesalahan yang dilakukan warganya. Dirinya mengatakan pihak SAD akan menerima sanksi yang ditetapkan untuk membayar biaya pengobatan korban.

“Iyo sepakat Temenggung, basinglah mano yang cocok. Iyo sepakat bayar obat korban,” kata Mantap. (pks)

LEAVE A REPLY