JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, tampaknya berjalan cukup alot. Buktinya hingga memasuki tahun 2024 ini, Kejaksaan Negeri Bungo masih belum menetapkan tersangka.
Padahal, sebelumnya atau pada Senin 16 Oktober 2023 lalu, Kajari Bungo melalui Kasi Pidsus Sifanus Rotua Simanullang, mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus pupuk subsidi itu.
Menyikapi hal ini, Adha salah satu pemuda Bungo menduga adanya “permainan” di Kejari Bungo hingga membuat penyidikan kasus pupuk subsidi tersebut berjalan lamban.
Baca Juga: Kasus Pupuk Subsidi, Kasi Pidsus Kejari Bungo: Dalam Waktu Dekat Kita Tetapkan Tersangka
“Kami menduga kasus pupuk subsidi ini sudah diselesaikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di Kejari Bungo ini,” tegas pria kelahiran 24 tahun silam ini, Selasa (03/01/2024).
“Padahal dari bulan Oktober 2023 yang lalu, Kasi Pidsus bersama Kasi Intel mengatakan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangkanya, namun buktinya sampai sekarang sudah tahun 2024 kasus pupuk subsidi di Bungo seolah-olah sudah ditelan bumi dan diduga sudah masuk angin,” timpalnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bungo Sifanus Rotua Simanullang dikonfirmasi terkait belum ditetapkannya tersangka pada kasus pupuk subsidi, mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
“Masih penyidikan, tentu kita berproses lagi dan juga pengen cepat selesai. Terkait penetapan tersangka, ya pastilah, inikan udah penyidikan, cuma kan kita perlu hati-hatilah kan menetapkan tersangka itu kan,” katanya kepada Jambibeda.id, Selasa (9/1/2024).
Menanggapi terkait pernyataaan Adha yang menduga kasus tersebut sudah “masuk angin”, Silfanus justru menanngapinya dengan santai dan memilih hemat bicara.
“Yang pastinya kita masih dalam proses penyidikan,” singkatnya. (skm)