JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – Kejari Bungo menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi. Terhadap tersangka inisial MJ ini juga dilakukan penahanan.
Informasinya, MJ merupakan seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan merangkap sebagai pengecer pupuk bersubsidi dan ketua kelompok tani.
Tersangka diduga membuat Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) fiktif. Lalu menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai RDKK. Tersangka juga diduga menjual pupuk bersubsidi tersebut tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada petani.
Pupuk subsidi tersebut diduga dijual oleh tersangka kepada petani di Kecamatan Muko-Muko dan Kecamatan Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang membenarkan penahanan satu orang tersangka penyimpangan pupuk bersubsidi tersebut.
“Tersangka MJ sudah ditahan terkait perkara penyimpangan pupuk bersubsidi. Tim Kejari Bungo akan terus mengembalikan perkara ini, dan untuk saat ini baru satu orang tersangka yang ditahan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (13/2/2024). (skm)