Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Langsung Ditahan

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua, Kamis (4/8/2022) malam. (Ist)

JAMBIBEDA.ID – Berbeda dengan Bharada Eliezer, ajudan istri Ferdy Sambo oleh penyidik Bareskrim Polri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan ajudan istri Ferdy Sambo sudah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Baca juga: Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP

Ajudan istri Ferdy Sambo itu ditangkap pada Minggu (7/8/2022). Usai ditangkap, ajudan Putri Candrawathi itu langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

“Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya, Bharada RE dan Brigadir RR,” tuturnya dikutip dari laman pojoksatu.id.

Dijelaskan Andi Rian, Bharada RE tidak lain adalah Bharada E atau Bharada Eliezer. “Yang baru (saja) ditahan Brigadir RR. Ditahan di (Rutan) Bareskrim,” bebernya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri ini juga menegaskan bahwa Brigadir RR sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” jelasnya. Berbeda dengan Bharada Eliezer, Brigadir RR itu malah dijerat dengan pasal pembunuhan berencanan.

Sayangnya, Andi Rian tak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

“(RR dijerat) Dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” bebernya.

Dengan jeratan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tersebut, besar kemungkinan masih akan ada lagi orang lain yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Joshua.

Sebelumnya, Brigjen Andi Rian menegaskan pihaknya tidak akan berhenti meski sudah menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka.

Bahkan, ia memastikan penyidik akan terus melakukan pendalaman dan pengusutan kasus tersebut sampai tuntas.

Bareskrim juga mengsinyalkan tidak menutup kemungkinan akan membidik tersangka lain dalam kasus tersebut.

“Ini tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (4/8/2022) malam.

Pasal 55 KUHP merupakan jeratan pasal untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan demikian, Bharada Eliezer dan Brigadir RR diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Sedangkan Pasal 56 KUHP, merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu sebuah kejahatan atau tindak pidana.

Hal itu berarti, Bharada Eliezer dan Brigadir RR diduga ikut membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Joshua. (skm)

LEAVE A REPLY