JAMBIBEDA.ID, Muara Bungo – SMPN 3 Pelepat Kabupaten Bungo melakukan pungutan sebesar Rp537 ribu untuk biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023/2024. Pungutan tersebut digunakan untuk membeli baju muslim, batik, olahraga, atribut, topi dan dasi serta meterai.
Pungutan biaya PPDB ini dibenarkan oleh AN salah satu warga Desa Senamat, Pelepat, Bungo. Kepada media ini, dia mengaku keberatan terhadap pungutan biaya PPDB tersebut.
Baca Juga: Masa Kontrak Habis, Proyek Rehab Gedung MPP Bungo Masih Dikerjakan
“Jangankan bayar uang sebesar itu Bang, beli beras bae kami susah,” ungkapnya kepada Jambibeda.id, Sabtu (15/7/2023).
Kata dia, pungutan biaya PPDB itu dilakukan tanpa melalui rapat komite terlebih dahulu. Dia berharap pihak sekolah melakukan musyawarah terkait biaya PPDB ini.
“Dan seharusnya pihak sekolah juga tidak boleh mengkoordinir pembelian baju sekolah maupun pungutan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Diduga Tak Transparan, Warga Minta Inspektorat Audit DD Dusun Danau Bungo
Sementara itu, Kepala SMPN 3 Pelepat Kabupaten Bungo, Yo Febian membantah jika pihaknya melakukan pungutan. Kata dia, hal tersebut sudah lazim dilakukan.
“Mano ado kami melakukan pungutan, boleh dicek tuh. Itu tu lah lazim dibuat tu. Kareno masalahnyo dak mungkin anak tu ke siapo diarahkan, kalau di kota orang kan tunjuk pegi ke situ,” katanya, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus PETI, Warga Bungo Ini Ternyata Sewa Alat Berat Rp56 Juta dari…
Menurut dia, pungutan tersebut boleh saja dilakuan. Namun begitu, Yos tidak bisa menyebutkan dasar melakukan pungutan biaya PPDB.
“Boleh (melakukan pungutan). Yang dak boleh tu kan pungutan liar. Kalau kito itu lah, dakdo yang lain, pakai uang pendaftaran idak,” akunya.
Disinggung apakah sudah melakukan rapat komite terkait pungutan ini, Yos mengaku belum. Dia juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa orang yang membayar biaya PPDB.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Bos Diva Karaoke Margono Ditangkap
“Belum, kan kagek kito kumpul komite dulu,” tandasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. (skm)